Dengan demikian, persidangan perkara ini tidak hanya akan menguji ada atau tidaknya penerimaan uang oleh para terdakwa, tetapi juga akan memperdebatkan batas antara kebijakan pemerintahan, keputusan administratif, dan dugaan tindak pidana korupsi.
Sidang Berlanjut Jumat
Setelah pembacaan eksepsi dari pihak Yaqut, perkara akan memasuki tahapan berikutnya.
Pengadilan Tipikor Jakarta menjadwalkan sidang lanjutan pada Jumat (21/08/2026) dengan agenda tanggapan jaksa KPK terhadap eksepsi yang diajukan Yaqut dan tim kuasa hukumnya.
Sementara itu, permohonan tahanan rumah belum dikabulkan. Hakim memberikan ruang bagi pihak Yaqut untuk mengajukan kembali permohonan apabila terdapat hasil pemeriksaan dokter yang menunjukkan kondisi medisnya tidak dapat ditangani di Rutan KPK.
Di sisi lain, Yaqut tetap pada sikapnya: membantah tuduhan menerima keuntungan pribadi, mempertanyakan dasar kerugian negara Rp622 miliar, serta menilai persoalan pembagian kuota haji yang menjadi pokok perkara berkaitan erat dengan kebijakan yang diambil ketika dirinya menjabat Menteri Agama.