“Teman-teman bisa cek ya, di Kemenag, di Kementerian Keuangan, di DPR, apakah ada APBN atau APBD yang dikucurkan untuk membiayai jemaah haji melakukan ibadah haji tahun 2023, 2024, bahkan 2025? Tidak ada sama sekali,” kata Wa Ode.

 

“Jadi, bagaimana mungkin kemudian negara mengklaim negara telah mengalami kerugian sebegitu besarnya Rp622 miliar?” lanjutnya.

 

Dugaan Permainan Kuota Haji

 

Dalam perkara ini, Ishfah didakwa bersama tiga terdakwa lainnya, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri sekaligus Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.

 

Menurut jaksa, mereka bersama sejumlah pihak lain diduga melakukan pengaturan pengisian kuota haji khusus tambahan pada 2023 dan 2024.