Pengisian kuota tersebut diduga tidak mengikuti mekanisme yang semestinya. Jaksa menyebut terdapat jemaah dengan masa tunggu tertentu yang diberangkatkan, sementara sebagian jemaah yang seharusnya memperoleh kesempatan berangkat justru tidak diberangkatkan.

 

Jaksa juga menduga pengaturan kuota tersebut dilakukan untuk mengakomodasi permintaan dari asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

 

Selain itu, perkara tersebut disebut berkaitan dengan penerimaan fee dari jemaah untuk percepatan keberangkatan serta pengaturan pembagian tambahan kuota haji khusus 2024.

 

Jaksa menduga pembagian tambahan kuota haji khusus pada 2024 ditetapkan sebesar 50 persen tanpa didukung kajian yang memadai.

 

Daftar Pihak yang Diduga Diperkaya