Dalam surat dakwaan, jaksa juga membeberkan sejumlah pihak yang disebut menerima keuntungan dari perkara tersebut. Rinciannya:
- Yaqut Cholil Qoumas sebesar US$271.500.
- Rizky Fisa Abadi sebesar US$475.000 dan Rp50 juta.
- Abdul Muhyi sebesar US$308.500.
- Ridwan Kurniawan sebesar US$512.500 dan Rp250 juta.
- Iyah Nuriyah sebesar US$70.000.
- Doddy Suhada sebesar US$59.500.
- Kamal sebesar US$3.000.
- Adam Fakih Mukodam sebesar US$3.000.
- Bambang Sutrisno sebesar US$80.000.
- Hud Rifky Assegaf sebesar US$130.000.
- Anjas Asmara sebesar US$30.000.
- Hafiz sebesar US$94.600.
- Makki Abdul Sholeh sebesar US$5.000.
- Roy Kurniawan sebesar US$18.500.
- Rachmat Wildann sebesar US$7.000.
- Farid Aljawi sebesar US$52.500.
- Ahmad Taufik sebesar US$126.200.
- Muzaki Kholis sebesar US$84.500.
- Badrusalam sebesar US$4.500.
- Muhamad Zaki Yamani sebesar Rp353,6 juta.
- Amaluddin Wahab sebesar US$602.600.
- Syihabbul Muttaqin sebesar US$493.400.
- Tauhid Hamdi sebesar US$20.000.
- Ali Makki sebesar US$19.600.
- Buchori Yusuf sebesar US$56.000.
- Korporasi yang terdiri atas 313 PIHK sebesar Rp478.173.058.166,41.
- Koperasi Perahu sebesar US$26.500.
Kasus ini kini memasuki tahap persidangan. Bantahan Ishfah terhadap dakwaan serta persoalan mengenai perhitungan kerugian negara Rp622 miliar akan menjadi bagian dari proses pembuktian di persidangan berikutnya.