“Pada waktunya saya akan sampaikan pihak-pihak yang terkait dengan proses penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023 dan 2024, baik itu yang meminta sesuatu kepada saya atau memaksa saya untuk melakukan sesuatu. Saya akan sampaikan pada waktunya nanti,” ujarnya.
Kuasa Hukum Persoalkan Kerugian Negara Rp622 Miliar
Sementara itu, penasihat hukum Ishfah, Wa Ode Nur Zainab, turut mempersoalkan perhitungan kerugian keuangan negara yang digunakan dalam perkara tersebut.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024 disebut menimbulkan kerugian negara sebesar Rp622.090.207.166,41 atau sekitar Rp622 miliar.
Wa Ode mempertanyakan dasar penghitungan kerugian tersebut. Ia menyoroti apakah ada anggaran APBN maupun APBD yang digunakan negara untuk membiayai jemaah haji pada 2023, 2024, hingga 2025.