Menurutnya, langkah tersebut dilakukan bukan semata-mata untuk membatasi aktivitas pemilik rekening, melainkan sebagai bentuk perlindungan terhadap pemilik rekening sekaligus para donatur.
"Hal ini kami lakukan tentunya dalam rangka menjaga dan memberikan perlindungan, baik itu kepada pemilik akunnya maupun kepada para donatur," ujar Iman.
Polisi juga mempertimbangkan adanya ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan aktivitas pengumpulan donasi.
Karena itu, kepolisian melakukan klarifikasi serta meminta konfirmasi kepada pihak-pihak terkait sebelum mengambil keputusan lebih lanjut.
"Tentunya kami melakukan upaya-upaya ini dalam rangka memberikan perlindungan dan menjaga agar: Pertama, data pribadi dari para donatur maupun Saudara Supriyono ataupun Saudara Botok juga terlindungi oleh negara, tidak digunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab untuk hal-hal yang melanggar hukum," kata Iman.