estoria.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum memanggil Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni untuk dimintai keterangan terkait amplop berisi uang dolar Singapura yang sebelumnya diserahkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby.

 

Amplop tersebut menjadi bagian dari perkara dugaan korupsi yang tengah diusut KPK. Uang di dalamnya diduga berkaitan dengan pengurusan izin pelepasan kawasan hutan.

 

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan, pemeriksaan terhadap Raja Juli belum dilakukan karena penyidik lebih dahulu menjadwalkan pemeriksaan terhadap pihak yang mengetahui proses pengembalian amplop tersebut. Salah satunya adalah Staf Khusus Menhut, Andi Saiful Haq.

 

“Waktu itu kalau nggak salah saya terinformasi, mau dipanggil itu beberapa pihak yang langsung, dari pihak pengembali kalau nggak salah ya, yang mengembalikan,” kata Setyo, Senin (7/9/2026).

 

Namun, hingga kini Setyo mengaku belum memperoleh laporan terbaru dari tim penyidik mengenai hasil maupun tindak lanjut pemeriksaan tersebut.

 

“Saya belum update apakah itu sudah diperiksa dan kemudian tindak lanjutnya seperti apa juga saya belum termonitor dan saya belum dapat laporan,” ujarnya.

 

Menurut Setyo, KPK akan menentukan langkah berikutnya setelah penyidik memberikan laporan. Termasuk kemungkinan pemeriksaan terhadap pihak yang menerima amplop serta menelusuri proses pengembaliannya.

 

“Nanti setelah penyidik memberi laporan, baru bisa di-update apa yang akan dilakukan terhadap pihak penerima, terus proses pengembaliannya dan seterusnya,” imbuhnya.

 

Stafsus Menhut Mangkir dari Pemeriksaan

 

Sebelumnya, KPK telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Andi Saiful Haq terkait persoalan amplop tersebut.

Andi sedianya menjalani pemeriksaan pada Jumat (21/8/2026). Namun, ia tidak hadir memenuhi panggilan penyidik.

 

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik akan melakukan koordinasi untuk menjadwalkan kembali pemeriksaan terhadap politikus yang juga menjabat sebagai Wasekjen PSI tersebut.

 

“Saksi dimaksud tidak hadir, penyidik akan koordinasikan untuk penjadwalan ulangnya,” kata Budi, Senin (24/8/2026).

 

Jejak Amplop Dolar Singapura

 

Persoalan amplop bermula dari penyidikan KPK terhadap dugaan permintaan uang yang dilakukan Bupati Kuansing Suhardiman Amby. Uang tersebut diduga bersumber dari pemotongan Sisa Hasil Usaha (SHU) yang seharusnya menjadi hak para petani.

 

Dana itu kemudian diduga dikumpulkan untuk membiayai proses pengurusan pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas. Sebelum diserahkan, uang tersebut disebut telah ditukar ke mata uang dolar Singapura.

 

Amplop berisi uang itu kemudian berada di ruang kerja Raja Juli saat Suhardiman melakukan audiensi dengan Menhut pada 2 Juni 2026.

 

Raja Juli sebelumnya mengakui mengetahui keberadaan amplop tersebut. Namun, dia menyatakan tidak mengetahui isi amplop karena saat ditemukan kondisinya tertutup dan berada dalam map.

 

“Saya tidak tahu isinya apa tapi saya merasa tidak memiliki hak terhadap amplop tersebut dan saya meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut,” kata Raja Juli.

 

Menurut keterangannya, amplop itu kemudian dikembalikan melalui bantuan Polres Kuansing pada 12 Juni 2026.

Pengembalian tersebut dilakukan 17 hari sebelum Suhardiman diamankan KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT).

 

Pada 3 Juli 2026, Raja Juli juga melaporkan pengembalian amplop itu kepada KPK sebagai bagian dari pelaporan gratifikasi. Namun, laporan tersebut ditolak karena perkara yang berkaitan dengan amplop tersebut telah masuk tahap penyidikan.

 

Amplop Kembali Ditemukan Saat Penggeledahan

 

Persoalan semakin menarik perhatian setelah penyidik KPK kembali menemukan amplop tersebut saat melakukan penggeledahan di kediaman atau lokasi milik Ketua DPRD Kuansing Juprizal.

 

KPK hingga kini belum membeberkan secara rinci bagaimana amplop yang sebelumnya disebut telah dikembalikan oleh pihak Menhut tersebut akhirnya bisa ditemukan di lokasi milik Juprizal. Selain lokasi berpindah, jumlah uang di dalam amplop juga menjadi perhatian penyidik.

 

Jika sebelumnya uang yang disebut berada di dalam amplop berjumlah SGD 14 ribu, hasil temuan penyidik justru menunjukkan hanya ada SGD 12 ribu.

Artinya, masih terdapat selisih SGD 2.000 yang keberadaannya belum terungkap.

 

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan penyidik masih mendalami berbagai aspek dalam perkara tersebut, termasuk siapa yang menempatkan amplop, rangkaian pertemuan yang terjadi, hingga memastikan jumlah uang yang sebenarnya.

 

“Ini sebenarnya masih banyak hal-hal yang masih perlu didalami oleh penyidik terkait tadi juga yang ditanyakan. Siapa yang naruh amplop, terus pertemuan-pertemuan seperti apa,” kata Achmad.

 

Dia menegaskan proses penyidikan masih berjalan. Tim KPK juga masih berada di lapangan untuk memastikan rangkaian pertemuan serta jumlah uang yang berkaitan dengan amplop tersebut.