Jika Terbukti Melanggar, Akan Ditindak

 

Kanwil Ditjenpas Jawa Barat juga memastikan status sebagai rumah dinas jabatan tidak berarti fasilitas tersebut bebas digunakan tanpa pengawasan.

 

Jika dalam pemeriksaan ditemukan pelanggaran, baik yang dilakukan petugas maupun pihak lain, tindakan akan diberikan sesuai ketentuan.

 

"Manakala ada hal-hal yang mungkin terdapat tidak pada mestinya, tetap komitmen pimpinan, kita akan lakukan pemeriksaan dan akan kita tindak lanjuti, kita tindak sesuai dengan porsinya secara proporsional," tegas Yudi.

 

Ia juga menegaskan bahwa pemeriksaan tidak akan berhenti pada status bangunan. Apabila ditemukan adanya penyalahgunaan fungsi, pihak yang bertanggung jawab akan diproses sesuai aturan.