Tak hanya itu, Satgas juga mengaku tidak pernah menerima penjelasan resmi mengenai kebijakan pembatasan jumlah dapur SPPG di setiap kecamatan. Padahal, informasi yang beredar menyebut satu kecamatan kini hanya diperbolehkan memiliki maksimal enam dapur.

 

Bagi Satgas, informasi tersebut sangat penting karena berkaitan langsung dengan pengawasan dan pemerataan layanan program MBG di daerah.

 

"Kami belum pernah menerima penjelasan resmi terkait regulasi pembatasan jumlah SPPG itu. Padahal informasi seperti ini penting untuk mendukung pengawasan," tegas Agus.

 

Berdasarkan data Satgas MBG Kabupaten Sumenep, saat ini terdapat 114 dapur SPPG yang telah beroperasi, 10 dapur siap beroperasi, dan 16 dapur masih ditutup sementara.

 

Minimnya keterbukaan informasi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan program MBG di tingkat daerah. Ketika satgas mengaku tidak mengetahui tindak lanjut laporan yang mereka kirim, sementara sejumlah persoalan di lapangan terus bermunculan, pengawasan program bernilai besar itu dinilai berpotensi kehilangan arah.