ESTORIA – Vonis terhadap mantan teller BRI Cabang Sumenep, Novia Arvianti, telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Namun, selesainya proses pidana terhadap Novia justru membuka babak baru. Kuasa hukum korban mendesak penyidik tidak menghentikan perkara pada satu terpidana, melainkan mengembangkan penyidikan terhadap pihak lain yang diduga berperan dalam proses kredit fiktif menggunakan SK pensiun milik Abdul Hamid.
Dua nama yang kini menjadi sorotan adalah Account Officer (AO) Moh. Ridwan dan Pimpinan BRIGuna BRI Cabang Sumenep, Desy Kusumayanti. Keduanya diminta diperiksa lebih lanjut berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sumenep, R. Teddy Romius, memastikan Novia menerima putusan majelis hakim dengan tidak mengajukan banding hingga batas waktu yang ditentukan.
"Jadi sudah inkrah, dan pada Senin (29/06/2026) kami akan mendatangi BRI Cabang Sumenep untuk menemui pimpinan bank tersebut dan meminta SK pensiun korban untuk segera dikembalikan, kemudian menyetop kredit yang sudah berjalan dan mengembalikan kerugian yang sudah berjalan 7 tahun," kata Teddy kepada wartawan, Jumat (26/06/2026).
Menurut Teddy, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya kejaksaan mengawal pemulihan hak korban setelah proses pidana terhadap Novia selesai.