"Kalau memang formulir itu kosong saat ditandatangani korban, lalu siapa yang mengisi nominal pinjaman Rp182 juta? Itu menjadi pertanyaan besar yang harus dijawab melalui proses hukum lanjutan," tegasnya.

 

Ia juga menegaskan permintaan tersebut sama sekali tidak berkaitan dengan status pribadi Desy Kusumayanti yang diketahui merupakan istri seorang pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep berinisial BI.

 

"Kami tidak melihat siapa orangnya atau latar belakangnya. Yang kami dorong adalah penegakan hukum berdasarkan fakta-fakta persidangan. Semua pihak yang diduga memiliki peran harus diperiksa agar perkara ini terang benderang," kata Bayu.

 

Lebih lanjut, Bayu mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengajukan permohonan resmi kepada penyidik Polres Sumenep sekitar tiga hingga empat hari lalu untuk mengembangkan perkara berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/176/VIII/RES.1.11/2020/RESKRIM/SPKT/POLRES SUMENEP.

 

"Permohonan pengembangan perkara sudah kami sampaikan kepada penyidik. Harapan kami sederhana, seluruh rangkaian peristiwa dalam kasus ini diungkap secara utuh sehingga tidak berhenti hanya pada satu orang yang telah divonis," pungkasnya.