"Kami ingin memastikan hak korban dipulihkan. SK pensiun harus dikembalikan, kredit yang menggunakan data korban dihentikan, dan kerugian yang dialami selama bertahun-tahun mendapat penyelesaian," ujarnya.

 

Sementara itu, kuasa hukum Abdul Hamid, Bayu Eka Prasetya, menegaskan perkara ini belum selesai hanya karena Novia telah divonis. Menurutnya, masih banyak fakta yang perlu diungkap terkait proses pengajuan, verifikasi, persetujuan hingga pencairan kredit sebesar Rp182 juta.

 

"Kami meminta penyidik mengembangkan perkara ini. Jangan berhenti pada satu orang terpidana. Ada fakta-fakta di persidangan yang harus ditelusuri lebih jauh untuk mengetahui siapa saja yang memiliki peran dalam proses kredit ini," ujar Bayu.

 

Bayu secara khusus meminta penyidik mendalami peran Moh. Ridwan sebagai Account Officer dan Desy Kusumayanti selaku Pimpinan BRIGuna BRI Cabang Sumenep.

 

Menurutnya, muncul pertanyaan mendasar yang hingga kini belum terjawab dalam proses persidangan.