ESTORIA – Desakan agar pemerintah menghentikan program Latihan Dasar Kemiliteran (Latsarmil) bagi calon manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) dan Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) menguat setelah lima peserta dilaporkan meninggal dunia selama masa pelatihan.

 

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai pembekalan berbentuk latihan militer tidak relevan dengan tugas seorang manajer koperasi yang semestinya dibekali kemampuan mengelola organisasi, usaha, dan pelayanan kepada anggota, bukan keterampilan kemiliteran.

 

Komisioner Komnas HAM, Pramono Ubaid Tantowi, menyampaikan belasungkawa kepada keluarga lima peserta Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) yang meninggal saat mengikuti Latsarmil.

 

"Komnas HAM merekomendasikan agar pemerintah menghentikan program pembekalan dalam bentuk latihan dasar militer terhadap calon manajer koperasi KDMP dan KNMP mengingat koperasi merupakan institusi ekonomi yang berorientasi pada pengelolaan usaha, pelayanan kepada anggota, dan tata kelola organisasi," kata Pramono dalam keterangannya, Minggu (28/6/2026).

 

Program tersebut diketahui melibatkan sekitar 35.476 calon manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dan 5.476 calon manajer Kampung Nelayan Merah Putih. Seluruh peserta diwajibkan mengikuti Latsarmil selama 45 hari, mulai 14 Juni hingga 31 Juli 2026, yang digelar di 67 satuan TNI di berbagai daerah.