Menurut Komnas HAM, peningkatan kapasitas calon manajer koperasi seharusnya lebih diarahkan pada penguatan kompetensi manajerial, kepemimpinan, tata kelola koperasi, serta literasi keuangan. Namun dalam pelaksanaannya, peserta justru menjalani rutinitas khas militer, seperti bangun pukul 03.30 WIB, latihan fisik, Peraturan Baris-Berbaris (PBB), hingga agenda latihan menembak pada pekan ketiga.

 

"Pelatihan dasar kemiliteran tidak secara langsung mendukung pencapaian kompetensi tersebut. Apalagi dalam hal ini menimbulkan korban meninggal dunia," ujar Pramono.

 

Komnas HAM menilai kematian lima peserta hanya dalam kurun waktu sekitar 10 hari menjadi alarm serius bagi pemerintah dan seluruh penyelenggara program. Lembaga itu mengingatkan bahwa peserta merupakan warga sipil yang belum tentu memiliki kebiasaan menjalani latihan fisik berat sehingga berisiko mengalami gangguan kesehatan yang mengancam jiwa.

 

Pramono menegaskan hak untuk hidup merupakan hak dasar yang dijamin dalam UUD 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, serta Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR). Selain itu, negara juga berkewajiban menjamin hak atas kesehatan sekaligus memberikan pemulihan yang layak kepada korban maupun keluarganya.

 

"Negara wajib menjamin tersedianya upaya pemulihan yang efektif bagi korban dan keluarga," tegasnya.