Perpres itu menyebut ancaman nonmiliter dapat muncul dalam berbagai dimensi, mulai dari ideologi, politik, ekonomi, sosial dan budaya, teknologi, keselamatan umum, hingga aspek legislasi.
Selain persoalan sosial dan keamanan, pemerintah juga memasukkan bencana alam, potensi kebocoran instalasi nuklir, biologi, kimia, dan radioaktif, serangan siber, serangan terhadap objek vital nasional, dampak pemanasan global, serta wabah penyakit sebagai ancaman yang perlu diantisipasi dalam kerangka pertahanan negara.
Tak hanya itu, Perpres juga mengatur mengenai ancaman hibrida, yakni bentuk ancaman yang memadukan unsur militer dan nonmiliter. Ancaman jenis ini dinilai semakin berkembang seiring kemajuan teknologi dan meliputi serangan siber terintegrasi, penggunaan drone untuk kepentingan yang membahayakan, penyalahgunaan kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI), hingga gangguan terhadap sistem Command, Control, Communication, Computers, Cyber-Defense, Combat Systems, Intelligence, Surveillance and Reconnaissance (C6ISR).
Melalui kebijakan tersebut, pemerintah menegaskan bahwa tantangan terhadap pertahanan negara tidak lagi hanya berasal dari konflik bersenjata, tetapi juga dari berbagai dinamika sosial, teknologi, ekonomi, dan budaya yang dinilai berpotensi mengganggu stabilitas nasional.