ESTORIA - Pemerintah menetapkan arah baru dalam kebijakan pertahanan nasional dengan memasukkan penyebaran budaya Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, dan Queer (LGBTQ) sebagai salah satu ancaman nonmiliter.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025–2029 yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 24 Oktober 2025.
Dalam lampiran Perpres tersebut dijelaskan bahwa ancaman terhadap negara dibagi ke dalam tiga kategori, yakni ancaman militer, ancaman nonmiliter, dan ancaman hibrida.
Pemerintah menilai ancaman nonmiliter merupakan berbagai aktivitas tanpa menggunakan senjata yang berpotensi mengganggu kedaulatan negara, keutuhan wilayah, serta keselamatan bangsa.
Pada kategori tersebut, penyebaran budaya LGBTQ tercantum bersama sejumlah isu lain yang dinilai memiliki dampak terhadap ketahanan nasional. Pemerintah juga memasukkan penyebaran ideologi terlarang, lunturnya nasionalisme, penyebaran paham ateisme, separatisme, terorisme, radikalisme, perang informasi, krisis ekonomi, judi daring, pinjaman online ilegal, perdagangan ilegal, perompakan, pencurian sumber daya alam, hingga peredaran dan penyalahgunaan narkotika sebagai bagian dari ancaman nonmiliter.