"Dana kemudian dikumpulkan dan seluruhnya ditarik oleh dua orang collection agent tersebut," kata I Gede Punia.

 

Dalam penyidikan, MFH juga diduga menerima aliran dana sebesar Rp105 juta dari AM dan IIS. Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), salah satu skema penyaluran kredit fiktif menyebabkan kerugian negara Rp12,59 miliar, sedangkan total dugaan kerugian negara dalam perkara ini diperkirakan mencapai Rp41,48 miliar.

 

Kejati Jawa Timur menegaskan penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus dugaan korupsi penyaluran KUR Mikro tersebut.