Sementara itu, Kejati Jawa Timur telah menetapkan tiga orang tersangka, yakni MFH, mantan Pimpinan BNI Cabang Jember, AM dari CV Jawara Tani, dan IIS dari CV Idris Afnan Jaya yang berperan sebagai agen penagihan.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jawa Timur, I Gede Punia, mengungkapkan perkara tersebut diduga berlangsung sepanjang 2021 hingga 2023. Modus yang digunakan adalah merekayasa data calon penerima KUR dengan memanfaatkan identitas warga yang dipinjam.
AM dan IIS diduga meminta anggotanya mencari masyarakat yang bersedia meminjamkan dokumen kependudukan seperti KTP, Kartu Keluarga, hingga akta nikah dengan imbalan sekitar Rp200 ribu hingga Rp250 ribu per orang. Dokumen tersebut kemudian digunakan untuk mengajukan kredit meski pemilik identitas bukan pelaku usaha yang memenuhi syarat menerima KUR.
Penyidik juga menduga MFH tetap memerintahkan account officer memproses pengajuan kredit meskipun tidak memenuhi ketentuan. Langkah itu diduga dilakukan untuk menutup tunggakan KUR tahun 2020 sehingga kinerja penyaluran kredit cabang tetap terlihat baik.
Setelah kredit dicairkan, buku tabungan dan kartu ATM para debitur diduga dikuasai oleh AM dan IIS. Seluruh PIN ATM bahkan dibuat seragam sehingga dana KUR dapat ditarik dan dikuasai oleh kedua agen tersebut.