estorai.id – Pengusutan dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) terus memasuki babak baru. Setelah Kejaksaan Agung menetapkan tiga petinggi Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka, kini muncul desakan agar penyidikan tidak berhenti pada lingkup internal lembaga tersebut.

 

Sejumlah pihak meminta penyidik menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain yang diduga ikut menikmati atau berperan dalam dugaan penyimpangan tata kelola Program MBG Tahun Anggaran 2025–2026. Salah satu nama yang ikut disorot adalah anggota DPR RI Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Slamet Ariyadi.

 

Desakan itu menguat setelah Kejaksaan Agung mengungkap dugaan praktik korupsi dalam pelaksanaan Program MBG yang diperkirakan menyebabkan kerugian negara mencapai sekitar Rp1 triliun.

 

Dalam perkara tersebut, Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana bersama dua wakilnya telah ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan itu dilakukan sehari setelah ketiganya dicopot dari jabatannya oleh Presiden Prabowo Subianto pada Rabu (03/06/2026).

 

Selain dugaan penggelembungan harga (mark up) dalam pengadaan berbagai kebutuhan program, penyidik juga menemukan indikasi adanya praktik jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG melalui dugaan intervensi terhadap sistem atau portal milik BGN.

 

Berdasarkan informasi yang beredar, sedikitnya 40 titik dapur MBG diduga diperjualbelikan dengan nilai mencapai Rp300 juta untuk setiap titik.

Tak hanya itu, setiap dapur yang memperoleh titik melalui mekanisme tersebut juga disebut-sebut diwajibkan menyetorkan Rp1.000 dari setiap porsi makanan yang diproduksi. Dugaan praktik tersebut dinilai berpotensi memperbesar kerugian negara dalam pelaksanaan program MBG.

 

Desakan agar penyidikan diperluas datang dari Koalisi Mahasiswa Madura (KMM). Pada 17 Juni 2026, organisasi tersebut menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Kejaksaan Agung RI di Jakarta.

 

Koordinator aksi KMM, Imam Bukhori, mengatakan organisasinya meminta penyidik tidak berhenti pada penetapan tersangka di lingkungan BGN.

 

"Diduga ada keterlibatan salah satu anggota DPR RI Fraksi PAN, Slamet Ariyadi," kata Imam Bukhori saat aksi di depan Kejaksaan Agung, Rabu (17/6/2026).

 

Menurut Imam, tuntutan tersebut didasarkan pada hasil penelusuran yang dilakukan organisasinya terhadap sejumlah dapur SPPG di wilayah Madura.

Ia menyebut beberapa dapur MBG di Kabupaten Sampang dan Pamekasan diduga memiliki keterkaitan dengan Slamet Ariyadi.

 

"Karena itu kami mendesak Kejagung RI melakukan pemeriksaan dan penyelidikan terhadap Slamet Ariyadi terkait dugaan jual beli titik SPPG," ujarnya.

 

Imam menilai pengungkapan perkara korupsi MBG belum akan memberikan gambaran secara utuh apabila pihak-pihak lain yang diduga memiliki keterkaitan belum dimintai keterangan.

 

"Kami menilai dugaan keterlibatan Slamet Ariyadi sebagai anggota DPR RI perlu diseriusi Kejagung untuk diselidiki lebih lanjut," katanya.

 

Menurutnya, proses penegakan hukum harus dilakukan secara menyeluruh tanpa memandang jabatan maupun afiliasi politik.

 

"Pada intinya, kami mendesak Kejagung segera memeriksa peran Slamet Ariyadi yang diduga terlibat jual beli titik SPPG di wilayah Madura," tegas Imam.

 

Ia juga mempertanyakan komitmen Kejaksaan Agung dalam mengusut perkara tersebut hingga tuntas.

 

"Jika Kejagung benar-benar serius menjaga bangsa dari oknum yang terlibat jual beli titik SPPG, Slamet Ariyadi juga mesti segera diperiksa agar kasus dugaan jual beli titik SPPG semakin terang benderang," lanjutnya.

 

Imam mengklaim organisasinya tidak menyampaikan tuduhan tanpa dasar. Menurutnya, KMM telah melakukan penelusuran terhadap kepemilikan sejumlah dapur SPPG yang diduga memiliki hubungan dengan Slamet Ariyadi.

 

"Banyak SPPG yang terafiliasi dengan Slamet Ariyadi, dimiliki keluarga dekat Slamet Ariyadi. Mulai dari keponakannya, sopirnya, bahkan istrinya juga memiliki dapur SPPG," ungkap Imam.

 

KMM menyatakan akan kembali menggelar aksi sekaligus menyerahkan laporan resmi kepada aparat penegak hukum sebagai bentuk dorongan agar penyidikan diperluas.

 

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Slamet Ariyadi belum memberikan tanggapan atas berbagai dugaan yang disampaikan KMM. Upaya konfirmasi melalui sambungan telepon maupun pesan WhatsApp belum mendapatkan respons.

 

Redaksi menegaskan bahwa seluruh dugaan yang disampaikan KMM masih merupakan klaim dari pihak tersebut dan belum menjadi fakta hukum yang dibuktikan di pengadilan. Sesuai asas praduga tak bersalah, setiap orang dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. 

 

Apabila Slamet Ariyadi memberikan klarifikasi atau menggunakan hak jawabnya, keterangan tersebut akan dimuat secara proporsional sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.