Terdapat tujuh entitas yang saat ini menjadi bagian dari pendalaman penyidik, yakni PT WBP, PT AJ, PT ISBS, PT PAS, PT JM, LPEI, dan PT BIG.
Seiring pengembangan perkara, tim penyidik juga terus mengumpulkan alat bukti melalui pemeriksaan para saksi.
"Sampai dengan Kamis, 30 Juli 2026, Tim Penyidik Kejaksaan Agung telah melakukan pemeriksaan terhadap 24 orang saksi," demikian keterangan Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung.
Setelah dilakukan gelar perkara dan berdasarkan sedikitnya dua alat bukti yang sah, Tim Sembilan Kejaksaan Agung akhirnya menetapkan NH atau Nurman Herin sebagai tersangka.
"Berdasarkan hasil ekspose atau gelar perkara serta pertimbangan dua alat bukti yang sah, pada Kamis, 30 Juli 2026, Tim Sembilan menetapkan NH sebagai tersangka dalam dugaan turut serta melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)," tulis Puspenkum Kejaksaan Agung.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Nurman Herin langsung menjalani penahanan untuk kepentingan penyidikan.