estoria.id - Penyidik Kejaksaan Agung terus mengembangkan penyidikan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berkaitan dengan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Dalam perkembangan terbaru, Nurman Herin (NH) resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan bukti yang dinilai cukup terkait dugaan keterlibatannya dalam perkara tersebut.

 

Koordinator Tim Penyidik sekaligus Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas), Rudi Margono, menjelaskan bahwa penanganan perkara tersebut merupakan pengembangan dari dugaan tindak pidana asal berupa korupsi yang tengah diusut Kejaksaan Agung.

 

Dalam keterangannya, Rudi menegaskan seluruh proses penyidikan dilakukan secara profesional dan tetap menghormati hak-hak setiap pihak yang diperiksa.

 

"Seluruh rangkaian tindakan penegakan hukum yang dilaksanakan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah," ujar Rudi Margono sebagaimana dikutip dalam siaran pers Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Kamis (30/06/2026).

 

Berdasarkan perkembangan penyidikan terhadap sejumlah perusahaan yang telah diperiksa, penyidik menemukan dugaan kuat adanya penggunaan jasa hukum yang berkaitan dengan penanganan perkara di lingkungan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung yang melibatkan tersangka Don Ritto dan pihak lainnya.