“Maka, pada konteks ini aparat desa juga berkewajiban untuk melakukan gerakan pendidikan dan penyadaran pada warga desa dan dialog dengan tokoh-tokoh agama di desa agar tidak melakukan tindakan yang memicu kegaduhan. Yang penting didorong tentu kesiapan untuk hidup dalam suasana yang berbeda. Sebab perbedaan itu sebuah keniscayaan. Dalam agama disebut, perbedaan itu sunatullah,” jelasnya.

 

Ia menilai peristiwa tersebut dapat menjadi pelajaran penting bagi semua pihak, termasuk organisasi kemasyarakatan dan lembaga pendidikan, agar lebih berhati-hati dalam mengambil langkah yang berpotensi menimbulkan polemik di tengah masyarakat.

 

“Insiden tersebut penting menjadi pelajaran pada siapapun dan organisasi manapun. Apalagi penolakan itu dalam bentuk edaran surat resmi yang potensial diviralkan masyarakat,” tambahnya.

 

Ke depan, Prof Biyanto berharap koordinasi antara perguruan tinggi, pemerintah desa, dan pemerintah kecamatan dapat diperkuat sebelum mahasiswa diterjunkan ke lokasi KKN.

 

“Ke depan, pihak kampus harus lebih intensif melakukan koordinasi dengan pemerintah desa dan kecamatan untuk menyiapkan pengabdian mahasiswa dalam bentuk KKN agar berlangsung dengan baik,” tandasnya.