Salah satu poin penting dalam Perpres tersebut adalah penetapan pengemudi ojek online sebagai bagian dari pelaku UMKM. Kebijakan ini disebut menjadi aspirasi mayoritas komunitas dan asosiasi ojol yang selama ini berdialog dengan pemerintah.

 

Dengan status sebagai UMKM, para pengemudi ojol akan memperoleh sejumlah manfaat, mulai dari akses terhadap program insentif pemerintah hingga fleksibilitas dalam menjalankan aktivitas usahanya.

 

"Lalu yang kedua, beberapa paket-paket kebijakan insentif terhadap UMKM mereka bisa ikut menikmati," ujar Maman.

 

Ia juga meluruskan isu yang beredar mengenai kemungkinan pengenaan pajak bagi pengemudi ojol. Menurutnya, informasi tersebut tidak benar.

 

"Jadi saya mau luruskan, kalau ada yang mengatakan ojol akan dikenakan pajak, itu hoaks. Justru mereka akan mendapatkan insentif sebagai bagian dari UMKM," tegasnya.