Sementara itu, Menteri Perhubungan Duddy Purwagandhi mengatakan pihaknya masih menyempurnakan sejumlah aturan teknis agar tidak menimbulkan multitafsir setelah Perpres diterbitkan.

 

Meski demikian, Duddy memastikan seluruh pembahasan akan diselesaikan sebelum 17 Agustus 2026 sesuai target yang telah disepakati pemerintah.