estoria.id - Pemerintah mempercepat penyelesaian Peraturan Presiden (Perpres) tentang ekosistem transportasi digital yang akan menjadi payung hukum baru bagi pengemudi ojek online (ojol). Aturan tersebut ditargetkan rampung sebelum peringatan Hari Kemerdekaan RI pada 17 Agustus 2026.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengungkapkan bahwa substansi aturan tersebut pada dasarnya telah selesai dibahas. Saat ini pemerintah hanya menyelesaikan tahapan administrasi sebelum Perpres diterbitkan secara resmi.
"Sabar, tadi sudah selesai. Semoga bisa sebelum 17 Agustus ya. Ini masalah administrasinya kan," kata Prasetyo Hadi usai rapat bersama pimpinan DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/08/2026).
Senada dengan itu, Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menyebut pembahasan Perpres telah memasuki tahap akhir. Pemerintah kini hanya menyinkronkan sekitar dua pasal sebelum aturan tersebut disahkan.
Menurut Maman, Presiden Prabowo Subianto meminta agar regulasi tersebut segera dituntaskan. Karena itu, seluruh kementerian terkait sepakat mempercepat proses finalisasi dan menargetkan penyelesaiannya dalam waktu satu pekan.