“Untuk bapak saja permenmu ini ya, karena enggak boleh sambil senam makan permen,” ucapnya saat itu.

 

Candaan tersebut sempat mengundang tawa siswa yang berada di sekitar lokasi. Namun, peristiwa yang dianggap sebagai bentuk teguran ringan itu kemudian berkembang menjadi persoalan hukum serius.

 

Dua hari berselang, tepatnya pada 7 Agustus 2025, kakek siswi bersama sejumlah awak media mendatangi sekolah. Dalam kesempatan itu, Lijan dituding melakukan tindakan tidak senonoh dengan memasukkan tangan ke kantong rok siswi saat mengambil permen tersebut.

 

Tuduhan tersebut berujung pada laporan resmi ke kepolisian. Keluarga siswi melaporkan Lijan ke Polres Labuhanbatu dengan nomor laporan LP/B/962/VIII/2025/SPKT/RES-LABUHANBATU/POLDASUMUT tertanggal 11 Agustus 2025.

 

Proses hukum kemudian berjalan selama hampir satu tahun. Setelah penyelidikan dan penyidikan rampung, berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 dan dilimpahkan ke tahap penuntutan.