Kini, guru honorer tersebut harus menghadapi persidangan sebagai terdakwa. Jaksa menjeratnya dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), yang ancaman hukumannya dapat mencapai 12 tahun penjara.
Guru Honorer Digaji Rp500 Ribu, Kini Terancam 12 Tahun Penjara Usai Tegur Murid
Lijan Tondi Lasriado Sinaga, seorang guru honorer Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan (PJOK) di Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara. (Foto: Istimewa)
Editor: Akh. Fauzi
Halaman: