Meski demikian, Komisi III mengklaim proses penyerapan aspirasi sejauh ini telah berjalan cukup panjang. DPR telah menggelar 35 kali Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), melakukan tiga kunjungan kerja ke daerah, serta menerima masukan tertulis dari puluhan elemen masyarakat.
Dengan semakin dekatnya tenggat pengesahan, Habiburokhman meminta masyarakat yang masih ingin memberikan pandangan mengenai substansi RUU tersebut untuk menyampaikannya secara tertulis kepada DPR.
Menurut dia, ruang penyerapan aspirasi yang telah dilakukan Komisi III sudah mendekati tahap maksimal. Puluhan kelompok masyarakat telah menyampaikan pandangan, sehingga DPR mulai memiliki gambaran mengenai beragam sikap publik terhadap RUU Perampasan Aset.
"Sudah mendekati maksimal setelah puluhan elemen masyarakat menyampaikan aspirasinya ke DPR RI," ujarnya.
Habiburokhman menilai pandangan publik terhadap RUU tersebut kini sudah cukup terfragmentasi. Namun, menurutnya, terdapat dua kecenderungan utama yang terlihat dari berbagai aspirasi yang masuk.