estoria.id — Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset terus dikebut DPR RI. Komisi III menargetkan regulasi yang menjadi salah satu instrumen penting dalam pemberantasan korupsi itu dapat rampung dan disahkan paling lambat pada Desember 2026.

 

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan, proses pembahasan akan dilanjutkan melalui sejumlah tahapan, mulai dari penyerapan aspirasi masyarakat, harmonisasi, rapat kerja bersama pemerintah, pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), hingga pengambilan keputusan tingkat pertama.

 

Setelah seluruh tahapan tersebut selesai, RUU Perampasan Aset ditargetkan masuk ke rapat paripurna untuk pengesahan tingkat kedua pada Desember 2026.

 

Habiburokhman menyebut waktu yang dimiliki DPR sebenarnya tidak panjang jika dihitung berdasarkan masa sidang efektif. Setelah dikurangi masa reses, pembahasan RUU tersebut diperkirakan hanya memiliki waktu sekitar delapan minggu.

 

"Jika dihitung waktu efektif masa sidang DPR, setelah dipotong masa reses berarti pembahasan RUU Perampasan Aset ini cuma membutuhkan waktu sekitar 8 minggu lagi," kata Habiburokhman di Jakarta, Selasa (25/8/2026).