Sebagian besar masyarakat disebut mendukung pembentukan RUU Perampasan Aset. Di sisi lain, masyarakat juga menginginkan agar penyusunannya dilakukan secara hati-hati sehingga aturan tersebut tidak justru membuka ruang penyalahgunaan kewenangan.

 

"Sehingga menghilangkan potensi korupsi dalam pemberantasan korupsi berupa penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat penegak hukum," kata Habiburokhman.