Operator juga dapat menyediakan bentuk perlindungan lain selama tidak merugikan pelanggan.
“Sekarang kami memastikan pelanggan memiliki pilihan. Pelanggan berhak memilih layanan yang sesuai dengan kebutuhan dan pola penggunaannya, bukan operator yang memilihkan untuk pelanggan,” ujar Meutya.
Kebijakan ini dikeluarkan setelah Kemkomdigi menerima banyak pengaduan masyarakat mengenai sisa kuota yang masih hangus ketika masa berlaku paket berakhir.
Meutya mengatakan, pemerintah perlu memastikan operator benar-benar menjalankan putusan MK dan memberikan perlindungan terhadap hak konsumen.
Operator Wajib Transparan