estoria.id – Kabar baik bagi pengguna layanan internet seluler. Pemerintah resmi meminta operator telekomunikasi menghentikan praktik penghapusan sisa kuota internet pelanggan yang telah dibayarkan.

 

Kebijakan tersebut dituangkan Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) melalui Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 4 Tahun 2026 tentang Kewajiban Pemenuhan Pilihan Layanan dan Perlindungan Sisa Kuota.

 

Surat edaran yang diterbitkan pada 28 Agustus 2026 itu menjadi tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 273/PUU-XXIII/2025 tertanggal 23 Juli 2026.

 

Dengan aturan tersebut, operator seluler tidak diperbolehkan menghilangkan sisa kuota internet yang sudah dibeli pelanggan hanya karena masa aktif paket berakhir.

 

Tak hanya itu, operator juga dilarang membebankan biaya tambahan kepada pelanggan untuk mempertahankan maupun menggunakan sisa kuota tersebut.