Setelah itu, operator wajib menyampaikan perkembangan pemenuhan kewajiban tersebut secara berkala setiap bulan.
Laporan tersebut akan menjadi salah satu instrumen Kemkomdigi untuk memantau kepatuhan operator terhadap ketentuan perlindungan sisa kuota dan penyediaan pilihan layanan bagi pelanggan.
Kemkomdigi juga akan melakukan pengawasan secara berkala terhadap penerapan kebijakan tersebut.
Melalui aturan ini, pemerintah menegaskan arah baru layanan telekomunikasi: pelanggan tidak lagi sekadar menjadi pengguna paket yang ditentukan operator, tetapi memiliki hak untuk memilih sekaligus mendapatkan perlindungan atas layanan yang telah mereka bayar.