Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan, kuota yang telah dibayar merupakan hak pelanggan sehingga tidak boleh dihapus secara sepihak.
“Kuota yang sudah dibayar oleh pelanggan adalah hak pelanggan. Sisa kuota tidak boleh begitu saja hangus dan operator tidak boleh mengenakan biaya tambahan untuk mempertahankan sisa kuota tersebut,” tegas Meutya di Jakarta Pusat, Sabtu (29/8/2026).
Pelanggan Kini Punya Pilihan
Menurut Meutya, kebijakan tersebut tidak sekadar mengatur persoalan kuota yang tersisa. Pemerintah juga ingin mengubah pola layanan telekomunikasi agar pelanggan memiliki keleluasaan menentukan pilihan sesuai kebutuhan.
Operator diwajibkan menyediakan sejumlah mekanisme perlindungan sisa kuota. Pilihannya antara lain akumulasi kuota atau rollover, tanpa akumulasi kuota atau non-rollover, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, hingga pengembalian dana atau refund.