Selain melindungi sisa kuota, operator diwajibkan memberikan informasi yang jelas kepada pelanggan sebelum maupun selama menggunakan layanan.

 

Informasi tersebut mencakup harga paket, jumlah kuota, masa berlaku, segmentasi penggunaan, ketentuan pemakaian secara wajar, berakhirnya layanan, hingga bagaimana sisa kuota pelanggan diperlakukan.

 

Informasi harus disampaikan dengan bahasa yang sederhana dan mudah dipahami.

Operator juga diwajibkan menyediakan kanal pemantauan terintegrasi agar pelanggan dapat mengecek penggunaan serta sisa kuota dari layanan yang mereka pilih.

 

Ada Batas Waktu Kepatuhan

 

Kemkomdigi memberikan waktu kepada operator hingga 28 September 2026 untuk menyampaikan laporan pemenuhan kewajiban kepada pemerintah.