Marketplace tersebut masih dalam tahap pengkajian dan ditargetkan rampung sekitar akhir September atau awal Oktober 2026.

 

BGN berencana mengadopsi mekanisme yang digunakan dalam Sistem Informasi Pengadaan (SIP) di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Selain itu, pemasok bahan baku akan diwajibkan melalui mekanisme verified seller dengan proses verifikasi melalui asosiasi.

 

Sudaryono memberikan contoh penerapannya di daerah. SPPG di Mojokerto nantinya akan diprioritaskan membeli telur dari pemasok yang berada di wilayah tersebut. Pembelian dari luar kabupaten baru diperbolehkan apabila bahan yang dibutuhkan tidak tersedia di daerah setempat.

 

“Kalau di dalam kabupatennya enggak ada barangnya, gimana? Baru dia boleh menyebrang,” kata Sudaryono.