Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, merespons temuan Ombudsman tersebut. Ia mengatakan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan telah membentuk tim untuk melakukan pemeriksaan dan verifikasi.

 

Pemeriksaan tidak hanya menyasar bangunan yang menjadi sorotan, tetapi juga mencakup aspek sarana dan prasarana, administrasi, standar pelayanan hingga sistem pengamanan.

 

"Kami telah membentuk tim untuk melakukan pemeriksaan dan verifikasi terhadap sarana, prasarana, administrasi, serta pelaksanaan standar pelayanan dan pengamanan di Lapas Cibinong. Informasi yang disampaikan Ombudsman menjadi bagian dari bahan yang akan kami dalami secara objektif," ujar Mashudi, Rabu (23/9).

 

Mashudi menegaskan, Ditjenpas terbuka terhadap pengawasan dari lembaga eksternal. Menurut dia, pengawasan tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat akuntabilitas sekaligus meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemasyarakatan.

 

"Kami menghormati fungsi pengawasan Ombudsman RI. Setiap masukan tentu menjadi bahan evaluasi. Pada saat yang sama, seluruh informasi perlu diverifikasi secara utuh agar kesimpulan yang diambil benar-benar berdasarkan fakta dan ketentuan yang berlaku," ujarnya.