Dengan demikian, keberadaan bangunan khusus, dugaan penggunaan oleh narapidana, pola pengawalan, hingga keberadaan kendaraan mewah di area terbatas Lapas Cibinong kini menjadi bagian dari pemeriksaan Ditjenpas.

 

Hasil verifikasi tersebut nantinya akan menentukan apakah fasilitas dan pola perlakuan yang ditemukan Ombudsman sesuai dengan ketentuan pemasyarakatan atau justru terdapat pelanggaran administratif maupun prosedural.