estoria.id — Sorotan terhadap tata kelola pemasyarakatan memanas setelah Anggota Komisi XIII DPR RI Fraksi PKS Yanuar Arif Wibowo mempertanyakan kesanggupan Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Mashudi membenahi persoalan di lingkungan lapas.

 

Dalam rapat bersama Komisi XIII DPR RI, Yanuar bahkan meminta Mashudi mundur apabila tidak mampu menata sistem pengawasan, melakukan rotasi dan mutasi pejabat, serta menerapkan penghargaan dan sanksi secara konsisten.

 

"Pak Dirjen masih sanggup enggak ngurusin ini? Kalau Bapak enggak sanggup, Bapak mundur juga. Semua ini di bawah pengawasan Pak Dirjen," kata Yanuar dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/9/2026).

 

"Kalau Pak Dirjen enggak sanggup menata, merotasi, melakukan reward and punishment kepada seluruh petugas lapas, sudah Bapak berhenti, biar digantikan yang lain," sambungnya.

 

Pernyataan tersebut disampaikan Yanuar di tengah mencuatnya persoalan di Lapas Kelas IIA Cibinong. Menurutnya, kasus Cibinong seharusnya tidak berhenti pada pemeriksaan satu lapas, tetapi menjadi momentum untuk membenahi tata kelola pemasyarakatan secara nasional.

 

"Saya melihat kasus Cibinong ini hanyalah pintu masuk dalam upaya pembenahan seluruh tata kelola lapas kita di Indonesia. Saya tidak mau urusan Cibinong ini hanya berhenti di masalah Cibinong," tegas Yanuar.

 

Yanuar juga mempertanyakan mekanisme rotasi dan promosi pejabat pemasyarakatan. Ia menyinggung rekam jejak salah seorang pejabat di Lapas Cibinong yang sebelumnya menjabat sebagai kepala pengamanan di Rutan Salemba ketika terjadi peristiwa kaburnya tujuh narapidana pada November 2024.

 

"2024 bulan November, sekarang promosi jabatan. Di mana tanggung jawab Pak Dirjen dalam memutasi, merotasi jabatan seperti ini?" tanyanya.

 

Ia meminta rekam jejak, integritas, kompetensi dan tanggung jawab menjadi pertimbangan dalam setiap proses promosi maupun mutasi.

 

"Jangan mutasi ini malah dijadikan ajang konsolidasi, ajang untuk saling menutupi. Yang lebih mengerikan lagi kalau ini dijadikan sebuah instrumen untuk penyelewengan," tegasnya.

 

Merespons rekomendasi dan sorotan DPR, Mashudi memastikan Ditjenpas akan menertibkan bangunan yang tidak sesuai ketentuan.

 

Instruksi tersebut, kata dia, telah disampaikan kepada seluruh jajaran pemasyarakatan, termasuk kepala lapas, kepala rutan dan Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP).

 

"Yang pasti kami sudah memerintahkan kepada seluruh jajaran, kalapas, karutan, KPLP, bangunan yang tidak sesuai dengan ketentuan, agar semuanya ditertibkan dan dibongkar," ujar Mashudi.

 

Mashudi menegaskan pihaknya tidak akan main-main menjalankan rekomendasi hasil rapat bersama Komisi XIII DPR RI.

 

"Apa yang menjadikan rekomendasi ini, kami nggak akan main-main. Kami akan tindak tegas apabila kakanwil, kalapas tidak mengikuti untuk pembongkaran," katanya.

 

"Baik itu bangunan yang tidak sesuai dengan ketentuan, kita akan bongkar semuanya," tegas Mashudi.

 

Khusus mengenai Lapas Cibinong, Mashudi mengatakan pemeriksaan masih dilakukan secara menyeluruh.

Ia juga menanggapi istilah klaster mewah seperti apartemen yang muncul setelah inspeksi mendadak Ombudsman RI.

 

"Klaster mewah di sana saya kira seperti apa, tidak ada klaster yang mewah seperti apartemen, tidak ada," kata Mashudi.

 

Meski demikian, ia memastikan seluruh kondisi di area tersebut akan diperiksa dan hasilnya akan disampaikan.

 

"Nah itu. Kita nanti kita akan lakukan untuk pemeriksaan. Nanti akan dijelaskan semua secara klir pada hari Kamis," ujarnya.

 

Termasuk mengenai sumber anggaran pembangunan rumah dinas yang menjadi sorotan, Mashudi menyebut pihaknya masih melakukan pengecekan.

 

Namun, jika bangunan tersebut terbukti tidak sesuai aturan, ia memastikan tindakan pembongkaran tetap akan dilakukan.

 

"Nah, itu salah satu nanti yang kalau itu, ya kan, tidak apa, bukan bangunan dari APBN, ya kan, ya kita akan bongkar semuanya," ujarnya.

 

Kakanwil Sebut Rumah Dinas Jabatan

Sebelumnya, Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Jawa Barat Yudi Suseno menjelaskan bangunan yang didatangi Tim Ombudsman RI berada di area asimilasi yang sebelumnya dikenal sebagai Sarana Asimilasi dan Edukasi (SAE).

 

Menurut Yudi, di kawasan tersebut terdapat sejumlah rumah dinas jabatan pejabat Lapas Kelas IIA Cibinong.

 

"Lokasi yang dimaksud oleh Tim Ombudsman adalah lokasi asimilasi, yang dulu namanya SAE, Sarana Asimilasi dan Edukasi. Di sana terdapat beberapa rumah dinas jabatan," kata Yudi saat konferensi pers di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kamis (24/9/2026).

 

"Jadi rumah yang didatangi oleh Tim Ombudsman adalah rumah-rumah dinas jabatan yang memiliki SK Rumah Jabatan," sambungnya.

 

Yudi mengatakan pihaknya masih mendalami temuan Ombudsman dalam inspeksi mendadak pada Rabu (23/9/2026).

 

"Adapun jika di area asimilasi tersebut terdapat hal-hal yang tidak semestinya, ini sedang kami dalami oleh tim," ujarnya.

Ia memastikan setiap temuan yang terbukti melanggar ketentuan akan ditindak.

 

"Komitmen pimpinan, kami akan lakukan pemeriksaan dan kami akan tindak sesuai aturan secara proporsional," kata Yudi.

 

Polemik Lapas Cibinong kini pun bergeser dari sekadar persoalan bangunan. Sorotan DPR turut mengarah pada bagaimana sistem pengawasan, promosi, mutasi dan pemberian sanksi dijalankan di lingkungan pemasyarakatan.