estoria.id – Penanganan perkara dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa menggunakan Dana Siap Pakai (DSP) untuk penanggulangan bencana di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) memasuki babak baru. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka setelah melakukan gelar perkara pada Rabu (14/10/2026).

 

Kelima tersangka berasal dari unsur internal BNPB dan pihak swasta. Salah satu nama yang menjadi sorotan ialah Bima Setiawan, adik kandung Kepala BNPB Letnan Jenderal TNI Suharyanto.

 

Mereka sebelumnya termasuk dalam 14 orang yang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Selasa (13/10/2026). Namun, tidak semua orang yang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK berakhir dengan status tersangka.

 

Sekretaris Utama BNPB Rustian, misalnya, dipulangkan setelah menjalani pemeriksaan. KPK memastikan bahwa Rustian masih berstatus saksi dalam perkara tersebut.

 

Penetapan lima tersangka ini membuka penyidikan lebih jauh terhadap dugaan penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa yang bersumber dari anggaran penanganan bencana.

 

Lima Tersangka dari Lingkaran BNPB hingga Swasta

 

1. Bima Setiawan — Tenaga Ahli Kepala BNPB

Bima Setiawan menjadi salah satu nama yang menarik perhatian karena merupakan adik kandung Kepala BNPB Suharyanto. Dalam perkara ini, Bima diketahui bertugas sebagai tenaga ahli di lingkungan pimpinan BNPB.

 

KPK mendalami dugaan keterlibatan Bima dalam proses penggunaan Dana Siap Pakai. Penyidik juga menelusuri indikasi pengondisian penyaluran dan pemanfaatan anggaran yang diduga diselewengkan untuk kepentingan pribadi sejumlah pihak.

 

Fokus penyidikan tidak berhenti pada kedudukan Bima dalam struktur BNPB, tetapi juga pada dugaan peran dan keterlibatannya dalam mekanisme pengadaan yang sedang diusut.

 

2. Richard Erlangga — Tenaga Ahli Kepala BNPB

 

Richard Erlangga juga tercatat sebagai tenaga ahli Kepala BNPB. KPK menduga posisinya dimanfaatkan untuk menjalin pendekatan dengan sejumlah penyedia barang dan jasa yang hendak bekerja sama dengan lembaga tersebut.

 

Penyidik kini mendalami hubungan Richard dengan para vendor, termasuk kemungkinan adanya pengaturan dalam proses pengadaan yang menggunakan anggaran penanggulangan bencana.

 

3. Gabriel Purwaka Sigit — Kasubdit Pengelolaan Bantuan dan Kedaruratan BNPB

 

Gabriel Purwaka Sigit merupakan Kepala Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Kedaruratan BNPB sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

 

Jabatan tersebut menempatkannya dalam lingkup pengelolaan kegiatan dan pengadaan. KPK mendalami dugaan penyimpangan kewenangan yang berkaitan dengan proses pengadaan barang dan jasa dalam perkara ini.

 

Penyidik masih menelusuri peran Gabriel berdasarkan konstruksi perkara yang dibangun, termasuk keterkaitannya dengan pihak-pihak lain yang diduga terlibat.

 

4. Gery Prasetiawan — Pihak Swasta

 

Gery Prasetiawan berasal dari unsur swasta. KPK mendalami dugaan keterlibatannya dalam pengadaan barang dan jasa yang diduga melibatkan kerja sama dengan pihak internal BNPB.

Penyidikan diarahkan untuk mengungkap kemungkinan permufakatan antara pihak swasta dan oknum di lingkungan BNPB, termasuk bagaimana proses pengadaan berlangsung dan apakah terdapat penyimpangan dalam pelaksanaannya.

 

5. Syifa Nrika Ghifarian — Pihak Swasta

 

Syifa Nrika Ghifarian menjadi tersangka kelima dalam perkara tersebut. Seperti halnya Gery, Syifa berasal dari unsur swasta.

 

KPK masih menelusuri transaksi keuangan, aliran pembayaran, serta hubungan antarpihak dalam pengadaan yang menggunakan Dana Siap Pakai.

 

Rangkaian transaksi tersebut menjadi salah satu bagian penting dalam mengungkap dugaan penyimpangan anggaran kebencanaan.

 

KPK Temukan Dugaan Pengondisian Anggaran

 

Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan bahwa perkara tersebut memiliki dua klaster dugaan tindak pidana. Klaster pertama berkaitan dengan Pasal 12 huruf i Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sedangkan klaster kedua berkaitan dengan dugaan suap.

 

"Klaster pertama menggunakan Pasal 12i, kemudian klaster kedua menggunakan pasal suap," kata Setyo Budiyanto di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Rabu (14/10/2026).

 

Pasal 12 huruf i UU Tipikor mengatur larangan bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara untuk turut serta, secara langsung maupun tidak langsung, dalam pemborongan, pengadaan, atau persewaan yang menjadi tanggung jawab pengawasan mereka.

 

Setyo juga mengungkapkan adanya dugaan pengondisian dalam penggunaan anggaran.

 

"Ada semacam pengondisian, ya terutama dalam penyaluran anggaran, kemudian pemanfaatan, penggunaannya, yang sebagian disalahgunakan oleh beberapa oknum untuk keuntungan dirinya sendiri," ujarnya.

 

Saat ini, penyidik berfokus menelusuri mekanisme pembayaran dari BNPB kepada penyedia barang dan jasa, terutama dalam pengadaan melalui mekanisme penunjukan langsung.

KPK juga membuka kemungkinan penerapan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor terkait dugaan kerugian keuangan negara seiring perkembangan penyidikan.

 

Uang Tunai Rp3,3 Miliar, Emas, dan Aset Kripto Disita

 

Selain menetapkan tersangka, KPK menyita sejumlah barang bukti dalam OTT tersebut. Nilai uang tunai yang diamankan bahkan meningkat dari perhitungan awal.

 

Setyo Budiyanto menyebut uang tunai yang disita mencapai sekitar Rp3,3 miliar, bukan lagi Rp1,4 miliar seperti informasi awal. Uang tersebut disita dari Bima Setiawan dan Richard Erlangga.

 

“Berdasarkan laporan yang saya dapatkan informasi dari para penyidik nilainya atau jumlahnya bukan lagi Rp1,4 miliar ya, tapi lebih kurang sekitar Rp3,3 miliar, itu dari beberapa pihak,” kata Setyo.

 

KPK menegaskan bahwa angka Rp3,3 miliar tersebut merujuk pada uang tunai yang disita. Nilai itu tidak mencakup keseluruhan barang bukti lain dalam perkara ini.

 

Penyidik juga mengamankan emas batangan dalam jumlah ratusan gram serta aset kripto. Kepemilikan aset digital tersebut masih ditelusuri dengan melibatkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

 

“Pasti nanti kami pastikan kembali siapa yang memiliki itu, sehingga nanti tidak kemudian menjadi membingungkan atau bias terhadap status kepemilikan daripada pemilik kripto,” ujar Setyo.

 

Sementara itu, terkait emas yang turut disita, Setyo menyatakan, “Logam mulianya itu, masih, ya ratusan gram lagi.”

 

Penyitaan berbagai aset tersebut menjadi bagian dari upaya penyidik menelusuri dugaan aliran uang dan keterkaitan barang bukti dengan perkara yang sedang ditangani.

 

Rustian Dipulangkan, Statusnya Masih Saksi

 

Nama Sekretaris Utama BNPB Rustian turut menjadi perhatian setelah ia ikut diamankan dalam OTT KPK pada Selasa (13/10/2026).

 

Rustian sempat menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK bersama sejumlah pihak lainnya. Namun, ia meninggalkan gedung tersebut pada Rabu siang setelah pemeriksaan.

 

Saat keluar dari gedung KPK sekitar pukul 14.50 WIB, Rustian terlihat membawa dua tas jinjing. Ia tidak banyak memberikan keterangan kepada awak media dan hanya menjawab singkat ketika ditanya mengenai dokumen yang dibawanya.

 

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan bahwa Rustian merupakan salah satu pihak yang diamankan dan diperiksa dalam OTT tersebut.

 

"Benar," kata Budi ketika dikonfirmasi mengenai status Rustian sebagai saksi.

 

KPK menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap seseorang dalam OTT tidak serta-merta menjadikan orang tersebut sebagai tersangka. Penetapan status hukum dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan kecukupan alat bukti.

 

Dana Siap Pakai BNPB Capai Triliunan Rupiah

 

Perkara ini berkaitan dengan Dana Siap Pakai, yakni anggaran yang disediakan dalam APBN untuk mendukung kebutuhan penanganan darurat bencana.

 

Pada 2026, BNPB disebut menerima alokasi DSP sekitar Rp4,63 triliun dan mengajukan tambahan anggaran sekitar Rp5,68 triliun kepada Kementerian Keuangan.

 

Besarnya alokasi tersebut menunjukkan skala anggaran yang disiapkan untuk menghadapi kebutuhan kebencanaan. Namun, angka itu bukan nilai proyek yang dipastikan terkait OTT dan bukan pula besaran kerugian negara yang telah ditetapkan dalam perkara ini.

 

Penyidikan KPK kini diarahkan untuk mengurai bagaimana anggaran digunakan, bagaimana proses pengadaan berlangsung, serta apakah terdapat aliran dana yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi.

 

Kelima tersangka menjalani penahanan awal selama 20 hari di rumah tahanan KPK.