SR dijerat dengan Pasal 458 ayat (2) KUHP tentang pembunuhan serta Pasal 76C tentang kekerasan terhadap anak.
Sementara itu, J disangkakan melanggar Pasal 270 KUHP terkait upaya menghilangkan jenazah untuk menyembunyikan kematian.
Barang bukti berupa ember yang digunakan pelaku untuk menenggelamkan bayi berinisial SF (1) hingga tewas dalam kasus dugaan pembunuhan di toilet umum seberang Stasiun Kebayoran, Jakarta Selatan. (Foto: Kompas)
SR dijerat dengan Pasal 458 ayat (2) KUHP tentang pembunuhan serta Pasal 76C tentang kekerasan terhadap anak.
Sementara itu, J disangkakan melanggar Pasal 270 KUHP terkait upaya menghilangkan jenazah untuk menyembunyikan kematian.