Hari Ini Khofifah Bersaksi di Kasus Suap Dana Hibah Jatim

Kamis, 5 Februari 2026 - 09:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DIPANGGIL. Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa hadir memenuhi panggilan persidangan sebagai saksi kasus dugaan suap dana hibah di Pengadilan Tipikor Surabaya. (istimewa/redaksi/estoria)

i

DIPANGGIL. Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa hadir memenuhi panggilan persidangan sebagai saksi kasus dugaan suap dana hibah di Pengadilan Tipikor Surabaya. (istimewa/redaksi/estoria)

ESTORIA – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dijadwalkan hadir sebagai saksi dalam persidangan perkara dugaan suap terkait pengurusan dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Agenda permintaan keterangan tersebut berlangsung pada hari ini, Kamis, 5 Februari 2026. Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo memastikan kehadiran Khofifah dalam proses persidangan itu.

“Betul (Khofifah akan dijadikan saksi sidang),” ujar Budi dalam keterangan tertulis, Kamis (5/2).

Ia menjelaskan, pemeriksaan terhadap Khofifah akan dilakukan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Surabaya. Dalam perkara ini, posisi Khofifah adalah sebagai saksi yang dimintai keterangan oleh majelis hakim.

Menurut Budi, keterangan Gubernur Jatim diperlukan untuk menjelaskan pelaksanaan program hibah di lingkungan Pemprov Jawa Timur.

“Saksi dibutuhkan keterangannya terkait pelaksanaan hibah Pemprov Jatim,” kata dia.

Pemanggilan Khofifah ke persidangan disebut berangkat dari hasil berita acara pemeriksaan (BAP) salah satu saksi yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum.

Berdasarkan hal tersebut, majelis hakim kemudian memutuskan agar Khofifah dihadirkan langsung di persidangan.

Dalam perkara dugaan suap dana hibah ini, KPK telah menetapkan total 21 orang sebagai tersangka. Dari jumlah tersebut, empat orang diduga sebagai penerima suap, sementara 17 lainnya diduga sebagai pemberi.

KPK belum membuka secara rinci identitas seluruh tersangka. Namun, lembaga antirasuah itu menyebut tiga tersangka penerima merupakan penyelenggara negara dan satu orang lainnya merupakan staf pejabat.

Adapun dari pihak pemberi, sebanyak 15 orang berasal dari sektor swasta, sedangkan dua tersangka lainnya berstatus sebagai penyelenggara negara. (*)

Follow WhatsApp Channel estoria.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Menkeu Purbaya Belum Nonaktifkan Dirjen Bea Cukai Djaka Meski Terseret Dakwaan Korupsi
Roy Suryo Desak Polisi Terbitkan SP3 Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Ijazah Jokowi
Pelajar di Sumenep Jadi Korban Dugaan Asusila Kakek Sendiri
Rupiah Diprediksi Melemah ke Rp17.460, Konflik AS-Iran Bikin Pasar Bergejolak
Ribuan Kasus Narkoba Terungkap, Kokain Langka di Sumenep Picu Alarm Peredaran Internasional
Tarif Janggal di Tongkang Karjon, Penumpang Bawa Orang Sakit Justru Dikenai Biaya Lebih
Sekolah Rakyat untuk Anak DTKS di Sumenep Masih Numpang Gedung Diklat
Prajurit TNI Diperiksa POM Usai Kericuhan dan Perusakan Warung Madura di Kemayoran
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 19:38 WIB

Menkeu Purbaya Belum Nonaktifkan Dirjen Bea Cukai Djaka Meski Terseret Dakwaan Korupsi

Kamis, 7 Mei 2026 - 19:03 WIB

Roy Suryo Desak Polisi Terbitkan SP3 Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Ijazah Jokowi

Kamis, 7 Mei 2026 - 11:45 WIB

Pelajar di Sumenep Jadi Korban Dugaan Asusila Kakek Sendiri

Rabu, 6 Mei 2026 - 21:08 WIB

Rupiah Diprediksi Melemah ke Rp17.460, Konflik AS-Iran Bikin Pasar Bergejolak

Rabu, 6 Mei 2026 - 19:43 WIB

Ribuan Kasus Narkoba Terungkap, Kokain Langka di Sumenep Picu Alarm Peredaran Internasional

Berita Terbaru

×