estoria.id – Pemerintah resmi menaikkan sejumlah tarif layanan kewarganegaraan yang dikelola Kementerian Hukum. Salah satu perubahan paling mencolok adalah biaya permohonan pelepasan status Warga Negara Indonesia (WNI), yang melonjak lima kali lipat menjadi Rp5 juta dan mulai berlaku pada 1 Agustus 2026.

 

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kementerian Hukum. Aturan ini telah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 2 Juli 2026 dan sekaligus merevisi ketentuan tarif yang sebelumnya diatur dalam PP Nomor 45 Tahun 2024.

 

Dalam beleid terbaru itu, biaya permohonan Surat Keputusan Kehilangan Kewarganegaraan atas Permohonan Sendiri kepada Presiden Republik Indonesia naik dari semula Rp1 juta menjadi Rp5 juta untuk setiap permohonan.

 

Tak hanya itu, pemerintah juga menaikkan tarif bagi warga negara asing (WNA) yang ingin memperoleh status sebagai WNI melalui jalur naturalisasi umum. Biaya permohonan yang sebelumnya Rp50 juta kini menjadi Rp75 juta per permohonan.

 

Perubahan tarif juga berlaku bagi anak berkewarganegaraan ganda yang mengajukan permohonan untuk memilih kewarganegaraan Indonesia. Tarif layanan tersebut naik dua kali lipat dari Rp1 juta menjadi Rp2 juta.

 

Sementara itu, permohonan menjadi WNI karena perkawinan dengan warga negara Indonesia juga mengalami kenaikan signifikan. Tarif yang sebelumnya dipatok Rp15 juta kini menjadi Rp25 juta per permohonan.

 

Di sisi lain, pemerintah memberikan pengecualian bagi WNA yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia karena dianggap berjasa bagi negara atau demi kepentingan nasional. Tarif permohonan naturalisasi yang sebelumnya dikenakan Rp2,5 juta kini dihapus, sehingga tidak lagi dikenai biaya.