estoria.id - Suasana rapat paripurna DPRD Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, yang membahas usulan pemakzulan Bupati Gowa Husniah Talenrang berlangsung tegang hingga diwarnai kericuhan, Rabu (12/08/2026). Ketegangan pecah setelah seluruh fraksi DPRD menyatakan sepakat melanjutkan proses pemakzulan dengan mengajukan hak menyampaikan pendapat kepada Mahkamah Agung (MA).

 

Rapat yang dimulai sekitar pukul 10.35 WITA itu mengagendakan penyampaian pandangan seluruh fraksi terhadap hasil kerja Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD yang sebelumnya merekomendasikan pemberhentian Husniah Talenrang dari jabatannya sebagai Bupati Gowa.

 

Rekomendasi tersebut lahir setelah Pansus melakukan pemeriksaan terhadap Husniah terkait tiga persoalan yang menjadi dasar hak angket, yakni dugaan korupsi program seragam sekolah gratis senilai Rp16 miliar, pencabutan sepihak bantuan beasiswa program doktoral seorang mahasiswi, serta dugaan perselingkuhan dan tindakan amoral yang dinilai melanggar sumpah jabatan kepala daerah.

 

Dalam rapat paripurna tersebut, tujuh fraksi yang ada di DPRD Gowa secara bergantian menyampaikan pandangan akhirnya. Seluruh fraksi menyatakan menerima hasil kerja Pansus dan mendukung langkah DPRD untuk meneruskan proses pemakzulan ke Mahkamah Agung.

 

Setelah penyampaian pandangan fraksi selesai, pimpinan sidang memberikan kesempatan kepada Husniah Talenrang untuk menyampaikan tanggapan sebagai kepala daerah atas hasil rapat paripurna tersebut.

 

Namun suasana mulai memanas ketika Husniah menyampaikan penjelasan panjang terkait berbagai tuduhan yang diarahkan kepadanya. Bahkan, ia sempat memperdengarkan rekaman pesan suara dari putranya yang berisi dukungan agar dirinya tetap sabar menghadapi proses politik yang sedang berlangsung.

 

Langkah itu memicu keberatan dari sejumlah anggota DPRD yang menilai forum paripurna bukan tempat untuk melakukan klarifikasi ulang atas materi hak angket.

 

Juru Bicara Fraksi Gerindra DPRD Gowa, Dian Purnamasari, langsung menyampaikan interupsi di tengah pidato Husniah.

 

"Kehadiran ibu di sini untuk memberikan tanggapan apakah setuju atau tidak tentang pendapat kami, jadi tolong dijawab saja secara singkat tidak usah panjang lebar. Dan saya ingatkan ini bukan momen untuk melakukan klarifikasi sidang hak angket dan itu telah diberikan kepada Anda tapi Anda tidak lakukan," kata Dian di ruang sidang.

 

Interupsi tersebut membuat Husniah menghentikan penyampaiannya sejenak. Namun tak lama kemudian, ia meminta izin kepada pimpinan sidang untuk menghadirkan seorang perempuan berinisial FN ke dalam forum.

 

Menurut Husniah, perempuan tersebut merupakan istri dari WH, salah satu saksi kunci yang pernah memberikan keterangan kepada Pansus Hak Angket DPRD. WH diketahui merupakan mantan sopir pribadi Husniah.

 

Saat memperkenalkan FN, Husniah menyebut perempuan itu sedang mengandung tujuh bulan.

 

"Mohon izin, di belakang saya berdiri seorang perempuan yang sementara mengandung tujuh bulan," ujar Husniah Talenrang.

 

Pernyataan itu justru memicu reaksi keras dari sejumlah anggota DPRD. Mereka menilai kehadiran FN tidak relevan dengan agenda rapat paripurna yang sedang berlangsung dan berpotensi mengalihkan fokus pembahasan.

 

Beberapa anggota dewan kembali melakukan interupsi dan meminta pimpinan sidang menertibkan jalannya rapat. Mereka menegaskan bahwa kesempatan untuk menghadirkan saksi maupun melakukan klarifikasi telah diberikan dalam tahapan pemeriksaan hak angket sebelumnya.

 

Ketegangan semakin meningkat ketika sejumlah orang yang berada di bagian belakang ruang rapat hingga lantai dua gedung DPRD ikut berteriak dan menyuarakan dukungan. Situasi itu membuat rapat sempat berlangsung ricuh.

 

"Pimpinan, ini bukan momen untuk melakukan klarifikasi. Sidang saat ini adalah tanggapan dari masing-masing fraksi. Mohon pihak keamanan usir keluar orang-orang yang membuat keributan di forum ini," teriak sejumlah anggota DPRD saat suasana memanas.

 

Melihat kondisi tersebut, pimpinan sidang berulang kali mengingatkan seluruh peserta agar menjaga ketertiban dan tetap fokus pada agenda rapat.

 

"Izin Ibu Bupati, momen ini adalah menyampaikan pendapat, bukan untuk melakukan klarifikasi, jadi bisa dipersingkat," kata pimpinan sidang mengingatkan.

 

Setelah beberapa kali mendapat peringatan, jalannya rapat akhirnya kembali kondusif. Sidang paripurna kemudian dilanjutkan hingga selesai dan ditutup sekitar pukul 13.45 WITA.

 

Meski diberi kesempatan memberikan tanggapan, Husniah tidak menyampaikan jawaban secara spesifik terkait sikapnya terhadap usulan pemakzulan yang telah disepakati seluruh fraksi DPRD.

 

Selanjutnya, DPRD Gowa akan mengirimkan seluruh dokumen hasil hak angket dan pandangan fraksi ke Mahkamah Agung untuk diproses sesuai mekanisme yang berlaku.