estoria.id - Tim kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah kembali mempertegas arah permohonan praperadilan yang diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

 

Dalam praperadilan jilid I, Febrie mengajukan 14 petitum yang pada pokoknya mempersoalkan keabsahan sejumlah tindakan hukum penyidik, mulai dari penerbitan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik), penggeledahan, penyitaan, penetapan tersangka, pencekalan hingga tindakan hukum lanjutan yang dilakukan aparat penegak hukum.

 

Gugatan tersebut tercatat dengan nomor perkara 134/Pid.Pra/2026/PN.JKT SEL. Pihak yang menjadi termohon adalah Polda Metro Jaya dan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri, sementara Kejaksaan Agung ditempatkan sebagai turut termohon.

 

Salah satu poin penting dalam permohonan tersebut adalah permintaan agar barang-barang milik Febrie dan keluarganya yang disita dikembalikan.

 

Kuasa hukum Febrie, Muhammad Farizi, meminta hakim memerintahkan pihak terkait mengembalikan seluruh barang tersebut dalam kondisi utuh setelah putusan dibacakan.

 

“Memerintahkan turut termohon untuk mengembalikan seluruh barang milik pemohon dan keluarganya yang diambil dan/atau disita dalam keadaan utuh, seketika setelah putusan diucapkan,” kata Farizi dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Selasa (18/08/2026).

 

Permintaan tersebut sebelumnya sempat dikaitkan dengan aset bernilai fantastis yang ditemukan dalam penggeledahan rumah Febrie di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat.

 

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menemukan uang tunai dalam berbagai mata uang dengan nilai total sekitar Rp467 miliar serta emas batangan dengan berat mencapai 74 kilogram.

 

Namun, tim kuasa hukum Febrie menegaskan bahwa permohonan pengembalian barang pribadi tidak serta-merta berarti pihaknya meminta uang dan emas tersebut dikembalikan.

 

Pengacara Febrie, Febri Diansyah, menyatakan barang yang secara khusus diminta untuk dikembalikan adalah dokumen dan barang pribadi milik Febrie maupun keluarganya yang dinilai tidak memiliki hubungan dengan perkara.

 

“Yang dimohonkan atau yang diminta oleh pemohon untuk dikembalikan kepada pemohon itu adalah barang-barang milik pribadi dan keluarga,” ujar Febri di PN Jakarta Selatan, Rabu (19/08/2026).

 

Menurut dia, barang-barang tersebut antara lain dokumen pribadi, foto keluarga, dan benda lain yang tidak berkaitan dengan perkara.

 

Sementara itu, persoalan uang dan emas tetap disinggung dalam permohonan praperadilan karena berkaitan dengan keabsahan proses penggeledahan dan penyitaan.

 

Persoalkan Dasar Penyitaan

 

Febri menilai terdapat persoalan hukum dalam rangkaian tindakan penyidik. Ia berpendapat apabila penggeledahan maupun penyitaan dinyatakan tidak sah, barang yang diperoleh dari tindakan tersebut semestinya tidak dapat digunakan sebagai alat bukti dalam perkara pokok.

 

“Kalau penggeledahannya itu tidak sah, kalau penyitaannya itu tidak sah, maka barang-barang tersebut tidak bisa digunakan sebagai alat bukti perkara,” tegas Febri.

 

Dalam petitumnya, tim kuasa hukum meminta hakim menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/2932/VII/RES.3.3/2026/Polda Metro Jaya tertanggal 6 Juli 2026 tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

 

Kuasa hukum juga mempersoalkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor SP.Dah/3006/VII/RES.3.3/2026/Polda Metro Jaya yang menjadi dasar penggeledahan rumah di Sentul.

 

Penyitaan barang-barang dari rumah tersebut juga diminta dinyatakan tidak sah.

Selain itu, penetapan Febrie sebagai tersangka melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor S.Tap/02/VII/RES.3.3/2026/Polda Metro Jaya tertanggal 10 Juli 2026 turut digugat.

 

Keabsahan Penetapan Tersangka Dipersoalkan

 

Tim hukum Febrie juga mempersoalkan pencekalan terhadap kliennya. Dalam petitum keenam, mereka meminta hakim menyatakan tindakan pencegahan ke luar negeri tersebut tidak sah.

 

Tak hanya tindakan Polri, kuasa hukum juga menggugat seluruh Sprindik yang diterbitkan Kejaksaan Agung. Menurut mereka, Sprindik tersebut merupakan tindakan turunan atau derivative action dari Sprindik dan penetapan tersangka yang sebelumnya diterbitkan kepolisian.

 

Surat panggilan yang diterbitkan Kejaksaan Agung juga diminta dinyatakan tidak sah.

Dalam petitum lainnya, tim kuasa hukum menyatakan seluruh barang, dokumen, maupun data yang diperoleh dari penggeledahan rumah di Sentul didapat melalui proses yang tidak sah. Karena itu, mereka meminta seluruh hasil penggeledahan tersebut dinyatakan tidak dapat digunakan sebagai alat bukti.

 

Kuasa hukum juga meminta agar seluruh tindakan hukum lanjutan yang bersumber dari penetapan tersangka maupun upaya paksa oleh kepolisian dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

 

Minta Penyidikan Dihentikan

 

Tak berhenti pada persoalan penyitaan, Febrie melalui tim hukumnya juga meminta hakim memerintahkan Kejaksaan Agung menghentikan seluruh proses penyidikan dan tindakan hukum lanjutan terhadap dirinya.

 

Selain meminta pengembalian barang milik Febrie dan keluarganya, tim hukum juga meminta aparat memulihkan seluruh hak Febrie yang dinilai terdampak oleh proses hukum tersebut.

 

Petitum terakhir meminta biaya perkara yang timbul dalam proses praperadilan dibebankan kepada negara.

 

Dua Gugatan Praperadilan

 

Febrie diketahui mengajukan dua permohonan praperadilan di PN Jakarta Selatan.

Praperadilan jilid I dengan nomor perkara 134/Pid.Pra/2026/PN.JKT SEL mempersoalkan sejumlah tindakan hukum penyidik, termasuk penetapan tersangka, penggeledahan dan penyitaan.

 

Sementara itu, praperadilan jilid II tercatat dengan nomor perkara 135/Pid.Pra/2026/PN.JKT SEL. Gugatan kedua tersebut ditujukan kepada Kejaksaan Agung dan secara khusus mempersoalkan sah atau tidaknya penetapan Febrie sebagai tersangka.

 

Perkara Febrie bermula dari penyidikan kepolisian terkait dugaan tindak pidana korupsi. Polisi kemudian melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk rumah di Sentul yang dikaitkan dengan Febrie.

 

Dari penggeledahan tersebut ditemukan uang tunai dalam berbagai mata uang dengan nilai sekitar Rp467 miliar dan emas batangan seberat 74 kilogram.

 

Setelah itu, penanganan perkara beralih ke Kejaksaan Agung. Jaksa yang melanjutkan proses penyidikan juga melakukan penggeledahan di rumah Febrie di kawasan Radio I, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dan menyita sejumlah dokumen.

 

Kini, melalui dua gugatan praperadilan tersebut, tim hukum Febrie berupaya menguji legalitas seluruh rangkaian proses hukum yang telah dilakukan terhadap kliennya, sekaligus mempertanyakan keabsahan barang bukti yang diperoleh dari penggeledahan dan penyitaan.