estoria.id - Hampir setahun kasus pembunuhan Faradila Amalia Najwa (23), mahasiswi Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), bergulir. Perkara yang menyeret mantan anggota Polri, Bripka Agus Muhammad Sulaiman, itu akhirnya mencapai titik puncak di Pengadilan Negeri (PN) Malang.
Majelis hakim pada Rabu (23/9/2026) menjatuhkan hukuman mati kepada Bripka Agus. Sementara Suyitno, yang dinilai turut membantu dalam pembunuhan tersebut, dijatuhi hukuman 20 tahun penjara.
Putusan itu lebih berat dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta agar kedua terdakwa dihukum penjara seumur hidup. Hakim menilai Agus memiliki peran utama dalam merencanakan dan mewujudkan pembunuhan terhadap Faradila.
Vonis tersebut sekaligus membuka kembali rangkaian panjang perkara yang bermula dari penemuan jasad seorang perempuan di aliran sungai di Kabupaten Pasuruan pada Desember 2025.
Jasad Perempuan Ditemukan di Sungai
Kasus ini pertama kali mencuat pada Selasa (16/12/2025) pagi.
Sekitar pukul 06.30 WIB, warga menemukan jasad seorang perempuan di aliran sungai di kawasan Jalan Raya Pasuruan-Malang, Desa Wonorejo, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan.
Korban ditemukan dalam posisi tertelungkup. Saat itu, korban mengenakan helm berwarna merah muda, celana kain serta hoodie berwarna cokelat kehitaman.
Belakangan, korban diketahui bernama Faradila Amalia Najwa, mahasiswi semester tiga Fakultas Hukum UMM asal Kabupaten Probolinggo.
Awalnya, penanganan kasus dilakukan oleh aparat kepolisian setempat. Namun, setelah ditemukan sejumlah kejanggalan, perkara tersebut kemudian ditangani secara lebih intensif oleh Ditreskrimum Polda Jawa Timur.
Polisi Menangkap Bripka Agus
Penyelidikan bergerak cepat. Kurang dari 24 jam setelah jasad ditemukan, polisi mengamankan Bripka Agus Muhammad Sulaiman.
Kasus ini kemudian menjadi sorotan karena Agus bukan orang asing bagi korban. Ia merupakan kakak ipar Faradila dan saat peristiwa terjadi masih berstatus sebagai anggota Polri.
Selain Agus, polisi juga menetapkan Suyitno sebagai terdakwa lain dalam perkara tersebut.
Kecurigaan terhadap Agus semakin menguat setelah keluarga korban menemukan sejumlah kejanggalan.
Ayah Faradila, Ramlan, bahkan mempertanyakan keberadaan helm merah muda yang ditemukan bersama jasad anaknya.
“Helm itu bukan punya anak saya. Helm tersebut diduga dibelikan baru di lokasi kejadian,” ungkap Ramlan.
Rekaman kamera pengawas kemudian menjadi salah satu bagian penting dalam penyelidikan. Sebelum ditemukan meninggal, Faradila diketahui dijemput kendaraan dari tempat kosnya pada malam hari.
Sementara itu, mobil Mitsubishi Strada Triton milik Agus terekam berada di sekitar lokasi ditemukannya jasad korban.
“Saya tidak menyangka. Mobil yang saya belikan untuk dia malah dipakai untuk membunuh anak saya sendiri,” ujar Ramlan.
Konflik Keluarga dan Dugaan Motif Harta
Di balik pembunuhan tersebut, penyidik kemudian menemukan persoalan hubungan keluarga yang telah lama tidak harmonis.
Faradila disebut memiliki hubungan yang kurang baik dengan Agus. Konflik tersebut diduga berkaitan dengan persoalan keluarga dan penguasaan harta.
Faradila sendiri dipercaya membantu mengelola keuangan keluarga.
Sementara Agus pernah tinggal bersama keluarga korban selama sekitar 3,5 tahun. Dalam kondisi tertentu, keluarga Ramlan juga disebut pernah membantu Agus secara finansial.
Ramlan mengatakan hubungan antara Agus dan Faradila memang sudah lama tidak harmonis.
“AS dan anak saya ini memang bermusuhan sejak lama. Bukan hanya dengan FAN, tapi juga dengan kakak sulungnya. FAN sering melawan AS,” kata Ramlan.
Persoalan tersebut kemudian menjadi salah satu bagian yang terungkap dalam proses penyidikan hingga persidangan.
Rencana Pembunuhan Berubah Menjadi Rekayasa Kecelakaan
Perkara semakin terang ketika persidangan mengungkap bagaimana pembunuhan tersebut direncanakan.
Dalam konstruksi perkara yang dipaparkan jaksa, Agus semula disebut memiliki rencana membunuh Faradila di rumahnya sendiri. Jasad korban bahkan direncanakan dikubur di lokasi tersebut.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kota Batu, Budi Murwanto, mengungkapkan bahwa Agus telah menyiapkan sejumlah perlengkapan untuk membatasi pergerakan korban.
“Di fakta persidangan, terdakwa satu (Agus) niatnya mau membunuh di rumahnya dan langsung dikubur di rumahnya juga,” kata Budi.
Namun, rencana tersebut berubah setelah Suyitno memberikan saran agar pembunuhan dilakukan di lokasi lain.
Keduanya kemudian menjalankan skenario untuk menghilangkan jejak sekaligus menciptakan kesan seolah-olah korban merupakan korban kecelakaan lalu lintas.
Helm berwarna merah muda dan sarung tangan disebut disiapkan sebagai bagian dari upaya tersebut.
Dalam perjalanan menggunakan mobil, Faradila kemudian dicekik hingga meninggal dunia. Jasad korban selanjutnya dibuang ke aliran sungai di kawasan Wonorejo, Pasuruan.
Dalam persidangan, dugaan adanya tindak persetubuhan juga menjadi perhatian. Namun, dugaan tersebut tidak terbukti sebagai perbuatan yang dilakukan oleh Agus maupun Suyitno. Hasil pemeriksaan laboratorium forensik menyatakan sampel sperma yang ditemukan pada tubuh korban bukan berasal dari kedua terdakwa.
Eksepsi Suyitno Ditolak
Perjalanan persidangan kemudian memasuki sejumlah agenda pembuktian.
Suyitno melalui kuasa hukumnya sempat mengajukan eksepsi. Ia berdalih hanya mengikuti perintah Agus karena memiliki ketergantungan ekonomi sebagai pekerja di gudang pupuk milik Agus.
Namun, dalil tersebut tidak mengubah jalannya perkara.
Majelis hakim tetap melanjutkan persidangan setelah mempertimbangkan alat bukti dan keterangan yang muncul dalam perkara.
Jaksa kemudian menyimpulkan bahwa Agus dan Suyitno terbukti melakukan pembunuhan berencana.
Dalam sidang tuntutan pada 26 Agustus 2026, JPU menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup. Jaksa menggunakan Pasal 459 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Status Agus sebagai aparat penegak hukum juga menjadi salah satu hal yang memberatkan tuntutan jaksa.
Setelah melalui rangkaian persidangan selama berbulan-bulan, putusan akhirnya dibacakan pada Rabu (23/9/2026).
Majelis hakim PN Malang menyatakan Agus sebagai pihak yang memiliki niat utama untuk menghilangkan nyawa Faradila. Hakim juga menilai Agus memiliki posisi dominan dalam perkara tersebut.
Ketua Majelis Hakim Achmad Soberi kemudian menjatuhkan pidana mati kepada Agus Muhammad Sulaiman.
Sementara Suyitno dijatuhi hukuman 20 tahun penjara.
“Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa I Agus Muhammad Sulaeman dengan pidana mati, dan Terdakwa II Suyitno dengan pidana penjara selama 20 tahun,” kata Achmad Soberi.
Hakim menjelaskan perbedaan hukuman tersebut berkaitan dengan peran masing-masing terdakwa. Agus dinilai sebagai pelaku utama yang memiliki inisiatif dan kekuasaan untuk memerintahkan Suyitno.
Vonis mati itu lebih berat dibanding tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hukuman seumur hidup.
Keluarga Korban Bersorak dan Sujud Syukur
Suasana di PN Malang berubah emosional setelah putusan dibacakan.
Keluarga Faradila dan sejumlah massa yang hadir menyambut putusan tersebut dengan sorak-sorai. Ayah korban bahkan disebut melakukan sujud syukur setelah mendengar putusan majelis hakim.
Sementara itu, Suyitno sempat pingsan setelah mendengar vonis. Agus juga sempat menunjukkan reaksi keras setelah putusan dibacakan.
“Apa adil kayak gini, apa adil?” ujar Agus sambil ditenangkan aparat keamanan.
Pihak keluarga korban menyatakan puas terhadap putusan tersebut. Mereka juga menyatakan siap mengawal perkara apabila Agus maupun pihak lainnya menempuh upaya hukum lanjutan.
Bagi keluarga Faradila, vonis pada 23 September 2026 bukan sekadar akhir dari persidangan. Putusan itu menjadi titik baru setelah hampir setahun mereka menunggu proses hukum atas kematian Faradila.