estoria.id - Hampir dua pekan setelah Moh. Firman Ramadhani alias Dani (22) meninggal dunia di Rumah Sakit Baghraf Health Care (BHC) Sumenep, Madura, Jawa Timur, polemik penanganan medis pasien tersebut belum juga menemukan titik terang. Keluarga membantah adanya jalur damai dengan pihak rumah sakit dan menuding manajemen RS BHC terkesan lepas tanggung jawab atas tragedi yang menimpa mereka.

 

Di tengah munculnya dugaan perdamaian, keluarga justru mengaku masih menunggu penjelasan medis mengenai penyebab kematian Dani. Mereka mempertanyakan sejumlah kejadian sebelum pasien meninggal, mulai dari kondisi yang disebut membaik hingga dugaan muntah setelah mendapatkan suntikan pada pagi hari menjelang kematiannya.

 

Sepupu almarhum berinisial Y menegaskan, ayah Dani tidak pernah memberikan mandat kepada siapa pun untuk berkomunikasi dengan RS BHC Sumenep guna menyepakati perdamaian.

 

“Kalau Bapak Mahmudi mengambil inisiatif untuk menjadi penengah, mungkin iya. Paman saya sampai sekarang tidak mengutus siapa pun untuk komunikasi ke sana. Kalaupun ada yang kami utus bertemu pihak RS BHC, itu semata-mata untuk mendapat penjelasan secara medis terkait kematian Dani,” ungkap Y, dikutip dari Media Jatim, Senin (26/10/2026).

 

Menurut Y, hingga kini pihak rumah sakit belum pernah secara langsung mengajukan upaya perdamaian kepada keluarga. Ia juga menyebut keluarga belum memperoleh penjelasan medis yang mereka nantikan.

 

“Sampai saat ini RS BHC tidak mengeluarkan statement apa pun dan menjelaskan secara medis tragedi ini terjadi,” ujarnya.

 

Y mengatakan, saat pihak rumah sakit datang untuk takziah, keluarga mendapat pernyataan bahwa hasil investigasi internal akan dijelaskan secara langsung. Namun, hingga kini mereka mengaku masih menunggu realisasi janji tersebut.

 

“Kami sampai saat ini masih menunggu hasil investigasi dan penjelasan hasilnya secara medis dari RS BHC Sumenep,” imbuhnya.

 

Pertanyaan Keluarga Belum Terjawab

 

Kematian Dani pada Selasa, 13 Oktober 2026, menyisakan sejumlah pertanyaan bagi keluarga. Berdasarkan keterangan Y, Dani mulai menjalani perawatan pada Minggu malam, 11 Oktober 2026, sekitar pukul 23.00 WIB.

 

Keluarga mengaku sempat menerima informasi bahwa kondisi Dani menunjukkan perkembangan positif. Bahkan, pada Senin malam, 12 Oktober 2026, dokter disebut menyampaikan bahwa kondisinya membaik dan pasien diperkirakan bisa pulang keesokan harinya.

 

Namun, rencana kepulangan itu tidak pernah terwujud.

 

Keluarga menduga Dani mengalami kejang setelah seorang perawat memberikan suntikan. Mereka juga mempertanyakan kondisi infus yang disebut mengalami sumbatan dan dimatikan ketika pasien muntah.

 

Rangkaian kejadian tersebut menjadi dasar keluarga meminta penjelasan mengenai tindakan medis yang diberikan kepada Dani sebelum meninggal dunia.

 

Y turut menanggapi bantahan pihak rumah sakit mengenai keterangan bahwa Dani mengeluarkan busa sebelum meninggal. Ia menilai respons tersebut belum menjawab pertanyaan utama keluarga.

 

“​​Mengapa perawat meninggalkan pasien dalam kondisi muntah? Lalu, soal vonis dokter pada malam hari yang menyatakan pasien boleh pulang keesokan harinya, tapi di pagi harinya setelah disuntik pasien malah muntah hingga meninggal dunia. Ini kan belum dijawab oleh BHC. Kenapa pertanyaan krusial ini justru tidak dijawab,” ujarnya.

 

Keluarga menilai persoalan tersebut tidak cukup dijawab melalui bantahan terhadap satu gejala yang dipersoalkan. Mereka menginginkan penjelasan utuh mengenai kondisi pasien, tindakan medis yang dilakukan, dan penyebab kematian.

 

Y bahkan menilai sikap rumah sakit terkesan membiarkan polemik mereda dengan sendirinya.

 

“RS BHC terkesan sengaja mendiamkan agar semakin lama tragedi ini hening dengan sendirinya. RS BHC ini terkesan lepas dari tanggung jawab dan menghindar dari tragedi yang menimpa keluarga kami,” tegasnya.

 

Dugaan Perdamaian Muncul dari Pernyataan Bupati

 

Polemik mengenai kemungkinan perdamaian turut mengemuka setelah Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo berbicara mengenai penanganan kasus tersebut.

 

Seusai memimpin Apel Hari Santri di halaman Pemerintah Kabupaten Sumenep, Kamis, 22 Oktober 2026, Fauzi menyatakan pemerintah daerah akan memeriksa kondisi ekonomi keluarga korban dan memberikan santunan apabila diperlukan.

 

Selain menjanjikan santunan, Fauzi mengatakan pemerintah daerah akan meminta pihak terkait melakukan pemantauan ke RS BHC Sumenep untuk mengetahui kejadian sebenarnya.

 

“Hari ini akan bergerak, akan dipertanyakan untuk monitoring ke BHC, apa yang sebenarnya terjadi,” ujarnya.

 

Namun, ketika membahas kemungkinan adanya kesepakatan antara keluarga dan rumah sakit, Fauzi menyampaikan dugaan bahwa perdamaian mungkin telah terjadi.

 

“Ya, biasanya, berarti ini kan jangan-jangan sudah ada perdamaian antara pihak rumah sakit dengan keluarga korban,” ucapnya.

 

Ia bahkan menambahkan, “Mungkin pasti ada sesuatu yang sudah menerima.”

 

Pernyataan tersebut berbanding terbalik dengan keterangan Y yang membantah adanya mandat dari ayah Dani untuk menempuh jalur damai. Menurut keluarga, komunikasi dengan pihak rumah sakit bertujuan memperoleh penjelasan medis, bukan menyepakati penyelesaian.

 

Karena itu, dugaan perdamaian yang muncul dalam pernyataan bupati belum dapat diperlakukan sebagai kesepakatan yang telah terkonfirmasi.

 

DPRD Menunggu Komitmen Rumah Sakit

 

Persoalan kematian Dani juga menjadi perhatian Komisi IV DPRD Sumenep. Ketua Komisi IV, Mulyadi, mengatakan pihaknya masih menunggu informasi lanjutan dari manajemen RS BHC sesuai komitmen yang sebelumnya disampaikan kepada DPRD.

 

Rumah sakit dijadwalkan memberikan perkembangan pada Senin, 26 Oktober 2026.

 

“Karena BHC janji ke kami (Komisi IV, red) bahwa terkait dengan persoalan pasien yang meninggal hari Senin, hari ini dia akan memberikan informasi lebih lanjut. Makanya saya tunggu, kami tunggu,” ujar Mulyadi.

 

Namun, hingga Senin sore, perkembangan yang ditunggu belum diterima.

 

Saat kembali dikonfirmasi redaksi estoria.id melalui pesan WhatsApp, Mulyadi memberikan jawaban singkat.

 

“Belum ada update,” jawabnya.

 

Mulyadi mengatakan Komisi IV akan membahas langkah konkret melalui rapat internal apabila tidak ada perkembangan dari pihak rumah sakit sesuai komitmen tersebut.

 

“Kami akan rapatkan di Komisi IV langkah konkret kalau sampai hari ini belum ada update dari pihak RS BHC Sumenep,” katanya.

 

Meski demikian, pemanggilan resmi terhadap pihak rumah sakit dan dinas terkait belum dilakukan pada hari itu karena sejumlah anggota komisi masih berada di luar kota.

 

Investigasi Dinas Kesehatan Masih Dinanti

 

Selain menunggu penjelasan dari RS BHC, Komisi IV DPRD Sumenep juga menantikan tindak lanjut janji Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DKP2KB) Kabupaten Sumenep untuk mengutus tim investigasi.

 

Mulyadi mengatakan proses tersebut membutuhkan waktu dan tidak tepat jika hasilnya langsung dituntut dalam hitungan satu hingga tiga hari.

 

“Pihak Dinkes itu kan janji kepada kami akan mengutus tim investigasi terkait dengan persoalan kematian itu,” ujarnya.

 

Ia menegaskan, Komisi IV akan kembali menindaklanjuti perkembangan investigasi pada pekan berikutnya.

 

“Nah, kan tentunya tidak mungkin dong kita hanya memberikan waktu satu sampai tiga hari. Minggu depan, kami akan mem-follow up terkait persoalan itu,” pungkasnya.

 

Redaksi estoria.id telah berupaya mengonfirmasi persoalan tersebut kepada Manajer Humas dan Marketing RS BHC Sumenep, Sandra Rahestri, untuk meminta penjelasan mengenai polemik dugaan perdamaian, perkembangan investigasi internal, serta pertanyaan keluarga terkait penanganan medis sebelum Dani meninggal dunia. Namun, saat redaksi mendatangi rumah sakit untuk melakukan konfirmasi, Sandra tidak berada di kantornya