Ia juga menepis anggapan bahwa pungutan tersebut merupakan pajak yang secara khusus ditujukan kepada perempuan atau dikenakan karena aktivitas menstruasi.
Menurut DJP, pengenaan pajak terhadap pembalut merupakan bagian dari sistem PPN atas konsumsi barang, sebagaimana diatur dalam ketentuan perpajakan nasional.
Meski demikian, pemerintah mengakui bahwa produk menstruasi memiliki peran penting dalam menjaga kesehatan dan kebersihan masyarakat.
Inge menyebut, apabila muncul usulan perubahan perlakuan pajak terhadap produk pembalut, pemerintah perlu mempertimbangkannya secara menyeluruh. Kajian tersebut mencakup aspek regulasi, dampak ekonomi bagi masyarakat, hingga konsekuensi terhadap penerimaan negara.