KemenPPPA, kata Arifah, terus mendorong berbagai pihak yang terlibat dalam penyaluran bantuan bencana agar tidak mengabaikan kebutuhan menstruasi perempuan.
Ia mengingatkan bahwa kondisi darurat tidak membuat perempuan berhenti mengalami menstruasi. Oleh sebab itu, ketersediaan produk menstruasi harus menjadi bagian dari perhatian dalam penanganan bencana.
Lebih jauh, Arifah mengajak masyarakat untuk menghapus stigma yang selama ini masih melekat pada pembahasan menstruasi. Menurutnya, setiap perempuan berhak memperoleh produk menstruasi yang aman dan layak tanpa harus merasa malu atau menghadapi diskriminasi.
Pemenuhan kebutuhan tersebut, lanjutnya, bukan semata persoalan kebersihan pribadi, tetapi juga menyangkut kesetaraan hak dan penghormatan terhadap martabat perempuan.
DJP: Pembalut Tetap Termasuk Barang Kena Pajak