Berbeda dari penekanan KemenPPPA mengenai posisi pembalut sebagai kebutuhan dasar perempuan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memberikan penjelasan dari sisi regulasi perpajakan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menyatakan bahwa pembalut yang diperdagangkan di Indonesia pada prinsipnya masuk kategori Barang Kena Pajak (BKP).
Konsekuensinya, transaksi pembelian produk tersebut dikenakan PPN sepanjang memenuhi ketentuan perpajakan yang berlaku.
“Pembalut yang diperdagangkan di Indonesia pada prinsipnya dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN), sepanjang penyerahannya memenuhi ketentuan perpajakan yang berlaku,” ujar Inge dalam keterangan tertulis, Jumat (30/10/2026).
Inge menjelaskan, tidak semua barang mendapatkan fasilitas pembebasan PPN. Pengecualian hanya berlaku bagi kelompok barang tertentu yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Sementara itu, pembalut belum masuk dalam daftar produk yang memperoleh fasilitas pembebasan tersebut.